Jika menilik lagi rumusan ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP, dan pendapat bahwa apabila tidak ada alasan meringankan maka hukuman maksimal yang seharusnya dijatuhkan kepada Terdakwa. Hukuman maksimal terberat jelas adalah hukuman mati kepada pelaku muda yang masih bisa memiliki masa depan. Lalu, apalagi kira-kira dalih hanya memberi hukuman seumur hidup ? Bagi saya, satu-satunya yang tidak tergoyahkan dengan argumen, teori dan lain-lain adalah faktor keyakinan Hakim sajalah yang bisa mempengaruhi hal tersebut.Â
Saya jadi teringat lagi ada Film THE LOFT, ini masih baru dan bisa ditonton asalkan sudah usia dewasa karena lumayan vulgar visualisasi dan inti ceritanya. Saya tertarik soal cerita bahwa si gadis korban sebenarnya belum meninggal sebelum dipotong urat tangannya oleh orang yang tidak tahu bahwa si gadis belum meninggal. Film dimaksud mungkin karangan belaka namun logikanya cukup menarik. Apakah dalam setiap pembunuhan berencana yang tidak dihukum mati membuka adanya ditemukan kemungkinan lain-lain ? Identifikasi TKP dan keahlian forensik sajalah yang menjawab hal tersebut.Â
Sulit sekali rasanya menarik simpulan apakah sudah cukup atau sudah adil Putusan seumur hidup tersebut bagi pelaku maupun keluarga korban. Kehilangan orang tua karena faktor usia saja membuat kesedihan, namun saya tidak akan meneruskan lagi tulisan ini karena saya kehilangan orang tua karena sakit di usia masih 60an saja sungguh membuat rindu setiap saat. Kiranya Tuhan menyertai kita selalu.
Tetap semangat!
Ando Sinaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H