Salam untuk semua..
Pada tulisan saya sebelumnya tentang OTT KPK RI, saya menyebutkan bahwa hasil dari penyadapan itulah bukti permulaan sesuai yang termuat dalam rumusan UU Pengadilan Tipikor. Pendapat ahli hukum UGM yang juga saya kutip Prof E.O.S HIARIEJ disimpulkan tentang begitu pentingnya fungsi penyadapan dalam proses penegakan hukum di kasus korupsi dan menilai hasil sadapan adalah bukti permulaan yang masih perlu dilengkapi agar bisa menjadi dasar penetapan Tersangka atas diri seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saat ini, mencermati news dari media online terdapat pernyataan dari PLT KETUA KPK RI bahwa proses penyadapan itu kurang lebih 2 bulan. Bertitik tolak dari pernyataan beliau tersebut, maka pertanyaannya adalah siapakah yang disadap ? Bukankah salah satu eks Penasehat KPK RI pernah ada menyatakan bahwa penyadapan dilakukan secara SOP ketat dan saya asumsikan selektif hanya terhadap TERSANGKA. Seperti bisa kita analisis dari uraian artikel berita di bawah ini :
Mencermati artikel di atas bahwa hanya orang diduga korupsi sajalah yang diduga memiliki niat kurang baik yang mempermasalahkan soal penyadapan KPK RI. Lebih menonjol lagi bahwa KPK RI tanpa wewenang penyadapan yang sedemikian rupa diperkirakan hanyalah lembaga ad hoc "biasa-biasa saja". Kita tentunya bisa mencari tahu secara mudah lembaga-lembaga bentukan baru sebagai upaya mereformasi NKRI yang katanya "merana" dengan banyak alasan.Â
Pernyataan, tindakan dan upaya hukum seorang Tersangka OTT KPK RI
Dari pengamatan news dari media online, Â ada satu Tersangka yang sedang menimbang-nimbang upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan sesegeranya, dan salah satunya seperti di bawah ini :
Dan, yang teranyar adalah adanya respon dari KOMNAS HAM atas salah satu tindakan pro justitia terhadap salah satu Tersangka. Lalu, bagaimana dengan Tersangka-Tersangka lainnya ? Apa yang mereka lakukan saat ini dalam rangka pembelaan hukum demi kepentingan mereka masing-masing ? Baru belakangan inilah, tersebar berbagai statement di media online tentang adanya berbagi peran. Kita nantikan sajalah proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, supaya tidak mudah lelah karena berandai-andai.
Segala upaya hukum dari seorang Tersangka adalah pembelaan dan bagian dari due process of law. Hal itu haruslah dinilai sebagai proses tertib dan penegakan hukum, namun bagi aparat penegak hukum hanya perlu mempersiapkan argumen hukum secara kuat dan sempurna bukan statement kepada publik soal hak Tersangka.Â
Pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji Bukti Hasil Penyadapan