Jika seorang Tersangka tidak bisa membuktikan telah disadap, apakah anda bisa membuktikan kausalitas penyadapan kasus "MEDAN" merugikan status Tersangka ? Bagaimana Pengadilan bisa menilai Penyadapan sah atau tidak jika menggantungkan hanya atas uraian kewenangan Penyadapan secara umum ?Â
Jadi, dugaan sementara saya syarat subyektif atau subyek atau orang yang disadap rasanya tidak terlalu penting. Waktu jugalah yang akan membuktikan dan mendorong kita menganalisis soal wewenang Penyadapan KPK RI. Saat ini, Lembaga Super KPK RI harus mampu memberi kepercayaan dan handal dalam segala "medan" dan "cuaca"
Tetap Semangat
Ando Sinaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H