Saya sepertinya perlu mengingat lagi bahwa Pengadilan yang berwenang menilai sah atau tidaknya hasil atau bukti dari penyadapan. Dari sekian banyak bukti hasil penyadapan yang pernah digelar dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, rasa-rasanya Majelis Hakim kurang "gegap gempita" memberi pertimbangan hukum tentang kualifikasi bukti hasil penyadapan. Perkembangan hukum terbaru di Indonesia, Praperadilan menjadi garis start terbaik untuk mengemukakan argumen hukum terbaik seorang Tersangka. Nah, mungkin bisa diperdebatkan dalam forum Praperadilan ?
Kenapa mengandalkan Praperadilan ?
Pada saat di persidangan pokok perkara, bukti-bukti diyakini sangat kuat karena 5 alat bukti menurut KUHAP dipastikan hampir semuanya ada ditangan Jaksa Penuntut Umum. Rumusan UU tentang Pengadilan Tipikor soal keabsaham bukti hasil penyadapan mungkin saja "kurang menarik" apabila alat bukti lainnya sudah cukup menyakinkan.Â
Lalu, siapa yang disadap ?
Dalam kasus "MEDAN" sepertinya ada peluang penggunaan mekanisme "Justice Collaborator" dalam proses pembuktian. Sayangnya, tulisan ini akan berhenti tepat saat saya menemukan simpulan yang mungkin soal siapa yang disadap.
Sebelumnya, perhatikan dan analisis dahulu artikel ini :
http://www.academia.edu/11041071/Pro_Kontra_Wewenang_Penyadapan_Oleh_KPK
Sekali lagi, Penyadapan adalah "tenaga besar" bagi KPK RI sehingga dirasa perlu SOP, evaluasi dan pengawasan. Dalam berbagai undang-undang bahwa hanya Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk melakukan semacam "pengawasan" dalam proses pidana.
Sedikit artikel dari website terkenal yang spesialisasi masalah hukum:Â http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4b34d3deb69c6/penyadapan
Artikel tersebut akan memberi pengetahuan tentang adanya "sesuatu" yang harus diperjelas, meskipun kita juga akan menemukan kebingungan karena bolak baliknya syarat-syarat untuk Penyadapan alias tidak jelas. Sebaiknya, perhatikan sajalah UU Pengadilan Tipikor bukti hasil penyadapan hanyalah satu dari salah satu alat bukti dalam KUHAP. Itupun Majelis Hakim harus mengkualifikasikan terlebih dahulu.
Sudahkan ada memeriksa UU KPK RI, dikaitkan UU TELEKOMUNIKASI juga UU ITE yang berlaku di NKRI ? Apakah anda menemukan subyek jelas yang bisa disadap ? Apakah syarat-syarat atau rumusan pasal tentang Penyadapan bisa menemukan jati diri orang yang bisa disadap ?Â