Berbagai Ilustrasi, Contoh dan Kasus yang teridentifikasi sebagai Uang Negara Disimpang Jalan
Dalam beberapa kesempatan, kita mungkin pernah bertanya-tanya tentang keheranan kita apabila ada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di satu BUMN yang kegiatannya menerima, menggumpulkan dan mengelola uang dari masyarakat diklaim sebagai Uang Negara. Beberapa waktu lalu, ada perdebatan soal iuran BPJS sebagai Uang Negara atau Uang Pekerja/Buruh sebagai pembayar iuran.
Kasus SISMINBAKUM yang membuat pusing satu ahli hukum pidana dan hampir menyeret seorang mantan menteri. Satu lagi, kasus yang sedang menjerat seorang wakil menteri, akademisi dan penggiat anti korupsi, dan juga soal dana CSR untuk mobil listrik. Saya yakin masih banyak ilustrasi, pertanyaan, dan kasus serupa.
Terkait pengelolaan dana oleh BUMN, Â ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 077/PUU-IX/2011 tanggal 25-09-2011, Â yang memberi pedoman bahwa dalam penyelesaian piutang BUMN tidak lagi menggunakan UURI No. 49/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Sepertinya Putusan MK tersebut telah menggiring opini sebagian kalangan bahwa 'ada sebagian' uang Piutang BUMN yang bukan milik negara.
Saya lebih berpendapat bahwa MK menilai soal mekanisme penyelesaian piutangnya namun tidak memberi arti baru tentang Keuangan Negara dikaitkan dengan BUMN karena soal itu sudah beberapa kali diuji dan ditolak oleh MK. Dengan kata lain, Keuangan Negara masih mempedomani UURI tersebut di atas.
Saat ini, masyarakat sering bingung dan mempertanyakan setiap penindakan hukum di bidang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kebingungan dan keberatan tersebut setahu saya menggunakan dalil bahwa transaksi tersebut mengandung business to business. Negara dipandang tidak memiliki keterlibatan apapun atas transaksi tersebut sesuai dokumen fisik yang mendasari transaksi dimaksud.
Atas keresehan atau isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat dibutuhkan alat untuk menjaga ketertiban. Hakim sebagai corong atau penafsir UU (salah satu alat) melalui berbagai putusannya (guna kepastian dan/atau keadilan dan/atau kemanfaatan hukum) belum seirama dan belum ada putusan yang dipedomani secara terus menerus sehingga belum ada yurisprudensi tetap yang menyelesaikan isu ini.
Fakta seperti dipaparkan di atas, sebaiknya menjadi cermin dan disikapi oleh masyarakat secara hati-hati dan cermat, terutama pada saat melakukan transaksi atau tindakan atau perbuatan atau apa-apa yang patut diduga akan bersinggungan dengan hak, kewajiban dan kepentingan negara. Saya mencatat ada beberapa kasus hukum yang mungkin bisa dikualifikasikan sebagai "Uang Negara disimpang jalan" antara lain: kasus bioremediasi chevron, kasus penyewaan pesawat merpati airline, isu CSR dalam program Iptek mobil listrik, NPL Bank BUMN, dan lainnya.
Semoga tulisan ini dapat dikembangkan lagi oleh siapapun karena grey area atau "berada di persimpangan jalan" menimbulkan kesan ketidakadilan dan cerita tidak sedap lainnya. Negara tidak boleh dirugikan sepeserpun demi terjaminnya kesejahteraan rakyat, namun kebijakan yang seperti apakah yang mampu menengahi dan memberi pandangan jelas tentang uang negara atau Keuangan Negara.
Tetap semangat!
Ando Sinaga