Mohon tunggu...
bonivasius sukasno
bonivasius sukasno Mohon Tunggu... Supir - mantan karyawan

pernah bekerja di pabrik textile

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Karyawan Gugat Mafia Pajak PT. Bratatex dan PT. Triana Harvestindo Nusantara

21 Juli 2023   04:41 Diperbarui: 21 Juli 2023   05:00 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Disnaker Cimahi | Sumber Boni

Seorang mantan karyawan bernama Bonivasius Sukasno menggugat 2 (dua ) perusahaan yaitu PT.Bratatex dan PT.Triana Harvestindo Nusantara yang berlokasi di Kota Cimahi Jawa Barat. ke 2 perusahaan tersebut dimiliki oleh pengurus Apindo Kota Cimahi yang bernama Tomy Hardjabrata. 

Modus kriminal yang dilakukan adalah dengan membuat dokumen pajak karyawan dimana seolah olah Bonivasius Sukasno telah menerima uang sebesar Rp. 156.192.500,-. Dengan rincian dasar pengenaan pajak  sebesar Rp.  169.050.000,-. Dikurangi pph 21 sebesar Rp. 12.857.500,-. Padahal perusahaan menyetor secara tunai ke rekening BCA atas nama Bonivasius Sukasno sebesar Rp. 54.250.000,- Setoran sebesar Rp. 54.250.000,- di setor oleh johan

Pembuatan dokumen pajak karyawan tersebut dilakukan guna melengkapi bukti adanya transaksi pengambil alihan PT.Bratatex oleh PT.Triana Harvestindo Nusantara.


Akibat ulah yang dilakukan oleh ke 2 perusahaan tersebut Bonivasius Sukasno mengalami kerugian sebesar Rp. 101.942.500,- sedangkan Negara dirugikan dari pph 25 badan25% dan pph final deviden 10% sebesar Rp.  25.485.625 + Rp.  10.194.250= Rp.  35.679.875 bila dikali jumlah karyawan yang dibuat pesangon maka kerugian negara diperkirakan minimal 7 miliar rupiah.


Hari ini 18 juli 2023 baru saja diadakan mediasi ke 1 dimana lagi lagi ke 2 perusahaan tidak hadir. Sebelumnya tanggal 11 juli 2023 ke 2 perusahaan teraebut tidak hadir saat diundang oleh disnaker kota cimahi dengan agenda klarifikasi sehubungan dengan permohonam pencatatan perselisihan yang dibuat oleh Bonivasius Sukasno.


Sampai berita ini dibuat tidak ada penjelasan dari Disnaker Kota Cimahi maupun ke 2 perusahaan tersebut perihal ketidakhadiran dalam undangan mediasi. Pihak Disnaker yang diwakili oleh Dikri Amarullah, S.H. hanya menjelaskan bahwa surat undangan untuk PT.Bratatex telah diterima Toni di lokasi usaha yang beralamat di Jalan Kihapit Barat no.5 sementara untuk PT.Triana Harvestindo Nusantara telah diterima oleh security.

Sumber Boni | kegiatan mediasi ke 1
Sumber Boni | kegiatan mediasi ke 1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun