Saat ini, banyak masyarakat mengajukan pinjaman online atau pinjol di berbagai platform online yang memang menyediakan layanan tersebut. Pasalnya, pinjol memiliki persyaratan yang mudah serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol sendiri merupakan fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahaan yang bergerak di industri keuangan yang beroperasi secara online.Namun dalam prakteknya, saat ini banyak pinjol ilegal bermunculan dimana mereka kerap melakukan perbuatan melanggar hukum seperti menyebar data nasabahnya.
Hal ini tentunya merugikan nasabah. Pasalnya, tidak hanya membuat kantong kering tapi juga bisa membuat nama baik nasabah menjadi jelek. Bahkan dalam beberapa kasus, banyak nasabah yang mengeluh karena menjadi korban kontak darurat meski mereka tidak pernah meminjam.
Bila Anda juga menjadi salah satu korbannnya, tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara mengatasi pinjol ilegal yang suka menyebarkan data nasabahnya. Berikut dibawah ini informasinya.
1. Lunasi Utang
2. Buat Kesepakatan
3. Hapus Izin Aplikasi Pinjol
4. Laporkan Pinjol Ilegal Ke OJK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H