Perusahaan pertambangan wajib mengadakan audit internal maupun eksternal secara periodik yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengurangi risiko kecelakaan tambang, termasuk PT Berau Coal yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara terbesar di Indonesia.
Dalam rangka pengendalian risiko tersebut maka perlu dilakukan Pelatihan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sesuai dengan peraturan perundangan (Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba).
Untuk pemenuhan terhadap pengendalian tersebut, PT Berau Coal bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyelenggarakan Pelatihan Implementasi SMKP yang dilaksanakan selama enam hari tanggal (13-18 Februari 2023) secara virtual. Sebanyak 32 peserta yang merupakan pegawai PT Berau Coal dan perusahaan mitra kerjanya sadar akan pengendalian risiko keselamatan di masing-masing wilayahnya.
Pembelajaran yang disampaikan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara meliputi Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Dasar Keselamatan Operasi Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen Dokumentasi, Penerapan Elemen Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja dan diakhiri dengan ujian tulis untuk mendapatkan sertifikat auditor. (BSP/IR)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H