Dan apa yang diharapkan oleh mendiknas tentang manfaat dari sistem nomor induk siswa pada acara rembuk pendidikan nasional yang lalu juga menjadi tujuan dan manfaat sistem DAPODIK sebagaimana dijelaskan di situsnya.
Hal ini berarti bahwa program DAPODIK memang telah direncanakan jauh kedepan sebagai data referensi utama terhadap program-program pendidikan nasional sejak tahun 2006 lalu.
Hingga saat ini telah terekam 42,8 juta siswa, 295 ribu sekolah dan 3 juta tenaga kependidikan dan pendidik (guru). Setiap awal tahun ajaran baru sistem DAPODIK ini secara otomatis mengarsip lulusan jenjang kelas 6, 7 dan 12 (total 9 jutaan siswa).
Selanjutnya pihak operator yang tersebar di seluruh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten se-Indonesia melakukan pemutakhiran siswa yang berpindah jenjang, tidak lulus atau tinggal kelas serta menggunggah (upload) data siswa baru kelas 1 SD secara online melalui saluran internet atau jalur Jardiknas. Pemutakhiran status jenjang sekolah siswa dilakukan secara elektronik tanpa harus entri data baru.
Dengan demikian data siswa baru dipastikan hanya untuk jenjang kelas 1 SD saja. Hal ini menjamin kesinambungan dan konsistensi data siswa dari tahun ke tahun dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi nantinya.
Peran para operator di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten sangatlah penting karena merekalah yang senantiasa merawat dan memutakhirkan data-data siswa, sekolah, staf dan guru di wilayah masing-masing secara langsung online ke sistem DAPODIK yang berada di pusat.
Mirip dengan sistem perbankan online saat ini, dimana keberadaan para operator-operator tersebut layaknya seperti tugas para teller bank yang melayani pemutakhiran data transaksi para nasabahnya.
Merekalah yang melakukan pemutakhiran (update) status siswa, sekolah, staf dan guru seperti: mutasi/pindah, merger sekolah, non aktif, naik kelas, tidak naik kelas, dst secara elektronik online dan real time!.
Hingga saat ini tercatat 22.800 operator yang aktif pada sistem DAPODIK (setiap hari rata-rata 30 operator baru terdaftar aktif), mereka tersebar di seluruh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten bahkan hingga di sekolah-sekolah yang telah memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengoperasikan sistem DAPODIK secara langsung online dari sekolah masing-masing.
Yang lebih luar biasa lagi para operator tersebut boleh dikatakan sukarela, mereka tidak mendapat subsidi atau dana bantuan operasional DAPODIK sama sekali dari pusat sejak tahun 2008 lalu.
Karena sejak tanggal 28 Mei 2008 lalu secara resmi pihak Biro Perencanaan Depdiknas (pengelola DAPODIK) tidak memberikan bantuan operasional program DAPODIK  ke daerah.