Mohon tunggu...
Bondan Satria Ajie
Bondan Satria Ajie Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190197/HKI G

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam Terhadap Asuransi

30 November 2021   21:05 Diperbarui: 30 November 2021   21:16 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan pendapat bukan disebabkan pada metode penetapan hukumnya, karena keduanya sama-sama menggunakan metode Qiyas, akan tetapi perbedaan disebabkan pada materi-materi Qiyas itu sendiri dan cara menganalogikan 'illatnya, di mana satu pihak memandang adanya kesamaan 'illat antara kasus yang status hukumnya secara jelas dalam hal ini praktik riba dengan kasus asuransi. Sementara pihak lain memandang sebaliknya, 'illat pengharaman tidak terdapat pada praktik asuransi.

Saran

Untuk mengetahui ada tidaknya 'illat dalam praktik asuransi dibutuhkan kolaborasi keahlian antara ahli asuransi dengan ahli hukum Islam untuk menganalisis hal tersebut. Sehingga terdapat kejelasan terkait manajemen asuransi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun