Perbedaan pendapat bukan disebabkan pada metode penetapan hukumnya, karena keduanya sama-sama menggunakan metode Qiyas, akan tetapi perbedaan disebabkan pada materi-materi Qiyas itu sendiri dan cara menganalogikan 'illatnya, di mana satu pihak memandang adanya kesamaan 'illat antara kasus yang status hukumnya secara jelas dalam hal ini praktik riba dengan kasus asuransi. Sementara pihak lain memandang sebaliknya, 'illat pengharaman tidak terdapat pada praktik asuransi.
Saran
Untuk mengetahui ada tidaknya 'illat dalam praktik asuransi dibutuhkan kolaborasi keahlian antara ahli asuransi dengan ahli hukum Islam untuk menganalisis hal tersebut. Sehingga terdapat kejelasan terkait manajemen asuransi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H