Mohon tunggu...
Bona Tua SIlaban
Bona Tua SIlaban Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hukum , Ekonomi, Politik

Hasil tidak akan menghianati proses. Proses hidup yang kuat di bangun dengan pondasi yang kokoh, berulang kali gagal, terpuruk tapi tidak pernah berhenti untuk bangkit. Email : bonasilaban22@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Versus Perusuh Berkedok Demonstran

4 Oktober 2019   19:57 Diperbarui: 9 Oktober 2019   12:41 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis sadar betul bahwa citra Polri sedikit buruk di mata masyarakat oleh ulah beberapa oknum polisi, akan tetapi secara kelembagaan penulis meletakkan hormat dan penghargaan yang setinggi tingginya  kepada pihak kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mampu menertipkan dan mengamankan dan melaksanakan perintah UU sehingga tetap dapat menjaga bingkai  persatuan dan kesatuan NKRI.

Penulis berpendapat bahwa aksi Mahasiswa yang berdemonstran adalah wujud reaksi positif yang harus kita banggakan, karena kita masih dapat melihat semangat positif Mahasiswa dan generasi-generasi muda Indonesia yang tidak luntur dan tetap melibatkan dirinya terhadap proses-proses yang terjadi dalam negara ini . 

Akan tetapi untuk menjelaskan ektensifikasi judul yang dipilih oleh penulis dan untuk menjawab tentang pandangan sahabat penulis mengenai citra polisi, maka penulis memberikan pandangan terhadap aksi demo mahasiswa dan  aksi perusuh berkedok demonstran, dan untuk itu sebelum penulis menulis pandangan, penulis meminta pengusutan kasus Randi (21), mahasiswa semester VII Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, tewas setelah tertembak peluru tajam di bagian dada sebelah kanan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berakhir ricuh, Kamis (26/9/2019). Randi terkena tembak di depan BPR Bahteramas, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, atau sekitar 500 sampai 600 meter dari Gedung DPRD Sultra. Kapolda Sultra Brigjen (Pol) Iriyanto mengakui bahwa Randi tewas akibat tertembak peluru tajam dan pihak Keluarga menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Berdasarkan berita Liputan 6 (02/10/2019)

Dengan tanpa mengurangi rasa hormat dan belangsukawa saya, penulis menyampaikan duka terdalam serta memanjatkan doa terhadap para mahasiswa pejuang yang telah gugur.

Penulis mengamati beberapa video yang beredar serta informasi dari beberapa media mainstream yang  sophisticated, yang memiliki integritas tinggi dan dedikasi terhadap dunia pers yang konsistensinya dalam pemberitaan sudah tidak diragukan lagi dan dengan profesional telah membuat pemberitahaan dari segala pihak termasuk berita klarifikasi pihak terkait tentang DEMONSTRASI yang berakhir rusuh.

Berdasarkan pengamatan penulis merujuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum  ("Perkapolri 7/2012"), Kegiatan demonstrasi haruslah terlebih dahulu disampaikan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan dan memberikan pemberitahuan mengenai waktu kegiatan, tempat, rute, alat alat praga serta jumlah pendemo kepada pihak kepolisian.

Aksi demo yang dilaksanakan oleh mahasiswa konstitusional apabila sesuai dengan aturan yang ada, penulis menilai aksi yang dilaksanakan oleh mahasiswa adalah konstitusional akan tetapi aski itu  ketika sore hingga dini hari berubah menjadi rusuh dan mencekam serta telah membahayakan dan kebebasan orang lain, dugaan polisi itu terjadi ketika ada tindakan provokasi yang dilakukan oleh  oknum yang oleh penulis disebut perusuh yang melempari dan merusak serta  melakukan aksi membakar yang akhirnya  membuat polisi mengambil tindakan preventif dan pengamanan dengan menembakan gas air mata (water cannon) yang tata cara pengunaannya telah di atur dalam perkap nomor 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa tindakannya sudah sesuai dengan UU dan tidak ada yang aturan yang dilanggar. Polisi harus siap dan sigap terhadap segala potensi terjadinya  masalah yang lebih besar. Polisi menyatakan para perusuh yang berkedok demonstran tidak lagi fokus terhadap tujuannya untuk menyampaikan anspirasi  tetapi adanya upaya  memantikkan dan mentrigger keributan. Sehingga pihak kepolisian menyatakan bahwa  anggota Polri melakukan penangkapan dan pemukulan terhadap perusuh bukan kepada berdemonstran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun