Kejujurannya mengakibatkan ia selama berbulan-bulan telah ditolak hingga lebih dari 20 perusahaan dengan alasan yang beragam, namun pada intinya sama, mereka tidak menghargai kekurangan seseorang! Hal yang paling menyakitkan ia alami, ketika perusahaan yang dilamar menolaknya mentah-mentah, karena mengetahui bahwa dirinya tidak dapat menggunakan fasilitas telepon.
Bekerja Hak Semua OrangÂ
      Kisah tragis Angkie yang ditolak hingga lebih dari 20 perusahaan kerap dialami oleh para penyandang disabilitas. Satu-satunya cara manusia menyambung napas kehidupan adalah dengan bekerja dan memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut. Kerja adalah hak semua orang.
Eksistensi manusia terlihat dari kerja pikir dan kerja tangan yang dilakukan. Manusia yang tak bekerja kerap tak dianggap dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Manusia yang tak bekerja identik dengan manusia luntang-lantung dan menjadi beban untuk anggota keluarga yang lain.
 "Setiap hari kita selalu diingatkan bahwa kerja, bagi semua orang, menentukan eksistensi dari manusia tersebut. Kerja adalah cara untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dasar. Namun kerja juga merupakan kegiatan di mana individual mengakui identitas mereka, baik untuk diri mereka sendiri dan orang-orang di sekeliling mereka. Hal ini sangatlah penting bagi diri mereka, kesejahteraan keluarga, dan stabilitas masyarakat." (Juan Somavia, ILO Director General, Juni 2001).
Lalu, bayangkan saudara-saudari penyandang disabilitas kerap terhambat memiliki pekerjaan? "Kekurangan" secara fisik sering dijadikan alasan untuk perekrut kerja untuk tak mempekerjakan mereka. The World Health Organization (WHO)/ Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan sekitar 15% dari populasi dunia (7 miliar orang) hidup dengan beberapa bentuk keterbatasan fisik, di mana 2-4% di antaranya mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Di Indonesia pemerintah menunjukkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas. Keberpihakan pemerintah dapat dilihat dalam upaya mereka menandatangani Konvensi PBB mengenai Hak-hak Penyandang disabilitas (UNCPRD) dan membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dari penyandang disabilitas di Indonesia (2004-2013) dan meratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan).
Lilin Kecil Pengubah Penyandang DifabilitasÂ
      Sosok berikut perangkul dan pemberi kesempatan para penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai kompetensi. Lilin kecil yang menggerakkan perubahan tersebut bernama lengkap Dea Valencia Budiarto. Sosok perempuan kelahiran 14 Februari 1994 ini memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja dan mengembangkan diri secara utuh.