Terobosan Peraturan dan Percepatan Proyek Infrastruktur
Blusukan yang menjadi ciri khas Jokowi benar-benar efektif mengurai akar permasalahan. Dalam berbagai blusukan ke wilayah Indonesia, Jokowi dapat mengidentifikasi hambatan dan persoalan suatu kasus. Selama ini pembangunan infrastruktur terkendala persoalan izin, terutama pembangunan infrastruktur yang melalui kawasan hutan.
Kebijakan penggunaan lahan hutan dengan memberikan dispensasi perizinan akan mempercepat pembangunan infrastruktur. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa jika di kawasan hutan, biasanya digunakan PP (peraturan pemerintah) No. 10 dan No. 24 yang memerlukan tukar pakai lahan.
Kini dengan pemangkasan izin, cukup dengan pinjam pakai. Hal tersebut sangat membantu sehingga sekarang pembangunan bendungan dan jalan tol yang melewati hutan sudah berjalan.
Terobosan peraturan atau deregulasi kebijakan yang termasuk dalam paket ekonomi yang diluncurkan pemerintah mengatur mekanisme tukar guling lahan, jika proyek mencakup kawasan hutan akan diganti dengan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Mengubah "Halaman Belakang" dan Membangun dari Pinggiran
Indonesia bukan Pulau Jawa semata. Ada Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pemerintahan sebelumnya kurang memerhatikan pembangunan di luar Pulau Jawa.
Jalan rusak, aliran listrik yang byar pet, dan sulitnya mengakses air bersih masih menjadi masalah saudara-saudara sebangsa di pelosok-pelosok Indonesia. Ketimpangan pembangunan sungguh dirasakan oleh warga yang tinggal di perbatasan. Mereka ibarat hidup di "halaman belakang" Republik Indonesia.
Ada lima puluh kecamatan di perbatasan yang mendapat prioritas pembangunan. Sudah waktunya warga yang tinggal di wilayah perbatasan dimanusiakan dan diakhiri penderitaannya sebagai warga yang hidup di "halaman belakang'.
Paradigma tersebut hendak diubah oleh pemerintahan Jokowi. Membangun dari pinggiran merupakan tekad pemerintah. Pembangunan harus Indonesia Sentris, ungkap Presiden Jokowi.
Pendanaan Kreatif: Siasati Pembangunan Infrastruktur