Belum lama ini terdengar wacana untuk menduetkan Anies Baswedan dengan Ahok. Namun, KPU mengatakan ada aturan mengenai Pilkada 2024.
Disana disebutkan bahwa mantan Gubernur tidak diperbolehkan menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama.
Mengacu pada nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 7 ayat 2 huruf O tertulis:
"Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama."
Bila seseorang pernah menjadi Gubernur maka dia tidak boleh menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama. Hanya bisa maju sebagai Calon Gubernur.
Terlepas dari itu beberapa pengamat mengatakan bahwa menduetkan Anies dan Ahok adalah sebuah keputusan yang berani apabila peraturan tersebut seandainya tidak ada.
Anies dan Ahok memiliki karakteristik yang unik. Anies merupakan seseorang religius tetapi tidak radikal.
Ahok merupakan orang yang temperamental tetapi bersifat nasionalis kalau dilihat dari perjalanan politiknya.
Keduanya bisa diterima publik dalam memimpin Jakarta. Mungkin nanti keduanya akan maju menjadi Calon Gubernur di Pilkada 2024.
Apabila benar maka keseruan pertandingan keduanya akan kembali terulang seperti saat tahun 2017 lalu.