Mohon tunggu...
Christian Bona
Christian Bona Mohon Tunggu... Lainnya - Suka Menulis

Menulis sebagai sarana berbagi pandangan dan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Desa Bikin Sakit Kepala

8 Mei 2024   09:44 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:18 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berlakunya UU Desa membuat masyarakat heboh. Bila dilihat dari komentar di beberapa media sosial.

Publik merasa geram terhadap isi peraturan tersebut. Namun, bagaimana ceritanya sampai UU Desa ini berlaku?

Semua berawal dari pengesahan DPR terkait RUU perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Peristiwa pengesahan itu terjadi pada saat agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV 2023-2024, Senayan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Puan sebagai Ketua DPR sedangkan Ketua Baleg RI yaitu Supratman Andi menyampaikan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah diwakili oleh Tito Karnavia sebagai Menteri dalam Negeri.

Poin paling krusial yang menjadi kesepakatan adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan bisa dipilih dua kali masa jabatan.

Kemudian Presiden Joko Widodo meneken UU Desa sejak 25 April 2024 sehingga sudah berlaku.

Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan RUU memang terdengar sangat rumit sehingga sulit dimengerti orang awam.

Akan tetapi bukankah hal yang rumit tersebut disukai kalangan pejabat agar masyarakat biasa tidak mengerti?

Apa Isi UU Desa?

Ada banyak sekali yang diatur dalam UU tersebut tetapi poin paling disorot adalah tentang masa jabatan dan fasilitas Kepala Desa.

Pada UU No 3 Tahun 2024 Pasal 39 dituliskan kalau Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun.

Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua periode, artinya bisa sampai 16 tahun. Ada beberapa hak yang bisa dinikmati kepada desa yaitu:

  • Penghasilan tetap setiap bulan
  • Mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan
  • Perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan

Sorotan juga terfokus pada syarat calon Kepala Desa. Beberapa poin yang disoroti yaitu:

  • Berpendidikan minimal SMP
  • Umur minimal 25 tahun
  • Tidak pernah dijatuhi penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang

Kemudian pada pasal 34A untuk pemilihan Kepala Desa apabila hanya satu orang saja bisa otomatis terpilih berdasarkan mufakat.

Tentu hal tersebut terjadi apabila setelah perpanjangan masa pendaftaran calon semala 15 hari kemudian ditambah 10 hari tetap calonnya hanya satu.

Kemudahan ini membuat banyak orang sakit kepala karena segala fasilitas dan kenikmatan bisa dinikmati oleh Kepala Desa.

Padahal masih banyak nakes dan guru honorer yang menderita di negeri ini tetapi tidak diperhatikan.

Akhirnya banyak orang mulai sinis berpikir kalau UU Desa ini memiliki hubungan dengan Pemilu 2024.

Meskipun MK tidak menemukan kecurangan tetapi spekulai itu masih ada di masyarakat. Namun siapa yang tahu kebenarannya? Hanya mereka (pelaku kecurangan) dan Tuhan saja yang tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun