Ada banyak sekali yang diatur dalam UU tersebut tetapi poin paling disorot adalah tentang masa jabatan dan fasilitas Kepala Desa.
Pada UU No 3 Tahun 2024 Pasal 39 dituliskan kalau Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua periode, artinya bisa sampai 16 tahun. Ada beberapa hak yang bisa dinikmati kepada desa yaitu:
- Penghasilan tetap setiap bulan
- Mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Mendapatkan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan
- Perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
Sorotan juga terfokus pada syarat calon Kepala Desa. Beberapa poin yang disoroti yaitu:
- Berpendidikan minimal SMP
- Umur minimal 25 tahun
- Tidak pernah dijatuhi penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
Kemudian pada pasal 34A untuk pemilihan Kepala Desa apabila hanya satu orang saja bisa otomatis terpilih berdasarkan mufakat.
Tentu hal tersebut terjadi apabila setelah perpanjangan masa pendaftaran calon semala 15 hari kemudian ditambah 10 hari tetap calonnya hanya satu.
Kemudahan ini membuat banyak orang sakit kepala karena segala fasilitas dan kenikmatan bisa dinikmati oleh Kepala Desa.
Padahal masih banyak nakes dan guru honorer yang menderita di negeri ini tetapi tidak diperhatikan.
Akhirnya banyak orang mulai sinis berpikir kalau UU Desa ini memiliki hubungan dengan Pemilu 2024.
Meskipun MK tidak menemukan kecurangan tetapi spekulai itu masih ada di masyarakat. Namun siapa yang tahu kebenarannya? Hanya mereka (pelaku kecurangan) dan Tuhan saja yang tahu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H