Mohon tunggu...
Bomi Sai
Bomi Sai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Media Rakyat Papua Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polemik Pengangkatan Anak Adat Malind Anim

31 Januari 2025   18:27 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:27 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Info Papua Selatan (IPS) Komandan Kodim 1707/Merauke, Letkol Inf Johny Nofriady, S.E., M.Han secara resmi diangkat menjadi anak adat suku Malind dalam

E.Tanggung jawab keluarga yang mengangkat

Secara umum tanggung jawab keluarga yang mengangkat anak tersebut adalah berperan layaknya keluarga biologis anak tersebut bahkan bila ia merupakan satu-satunya anak laki-laki ataupun anak perempuan ataupun merupakan anak tunggal maka, semua kasih sayang, cinta dan kehangatan keluarga harus di berikan kepada anak tersebut. Orang tuanya berhak mendidik, menjamin, menjaga dan merawat serta melindunginya. Di sisi lain semua hak waris orangtuanya wajib didapatkan oleh si anak bila ia merupakan anak tunggal, ataupun bila ia memiliki saudara laki-laki ataupun perempuan maka, ia wajib mendapatkan bagian yang sama dengan saudara-saudaranya.

F.Tanggung jawab sosial

Semua orang yang mengetahui status anak tersebut dalam keluarganya berkewajiban untuk tidak menyebarkan informasi tersebut ataupun tidak memiliki hak untuk memberitahukan kepada si anak bila ia dewasa atau pada saat ia sudah mampu membedakan baik ataupun buruk juga saat ia sudah mampu menggunakan logikanya.

Tentunya hal ini juga berkaitan dengan hukum sosial yang berlaku yaitu kematian bagi orang yang memberikan informasi terkait identitas anak tersebut.

G.Sanksi sosial

Dalam hal mengangkat anak dalam adat istiadat masyarakat hukum adat Malind Anim adalah sesuatu yang sangat-sangat sakral dan sangat rahasia oleh sebab itu hukuman yang sangat pantas dan diberlakukan selama ini sejak zaman dahulu hingga sekarang adalah hukuman mati. Barang siapa yang dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, secara langsung maupun secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi membongkar rahasia tersebut adalah wajib menerima hukuman dan tentunya hukum adat memiliki mekanismenya tersendiri. Hingga saat ini sistem ini masih berkembang namun, semakin ke sini banyak orang tua di Malind semakin bingung dan lupa diri dengan sedikit kreatif yaitu mengangkat anak secara sembarangan dan takaruang tanpa melihat prosedural adat istiadat justru yang diterapkan selama ini adalah praktek dari perintah undang-undang otonomi khusus di Papua. Tentunya hal ini mencoreng asas dan dasar hukum adat masyarakat Papua secara umum dan secara khusus masyarakat hukum adat Malind Anim.

H.Kesimpulan

Secara umum, kepemilikan marga adalah sertifikat mutlak yang dikaruniakan oleh Tuhan yang Maha Esa kepada manusia sebab, marga adalah lambang kemuliaan manusia itu sendiri. Kepemilikan Marga adalah lambang dan sertifikat resmi hukum adat tentang kepemilikan hak dan harta benda marga mulai dari hutan, Sungai, Rawa, Savana (tanah Lapang) kali, dan secara umum marga adalah simbol pertahanan diri bahwa manusia yang empunya marga tidak punah. Di Indonesia 96% suku-sukunya tidak memiliki marga maupun nama leluhur. Kebanyakan memiliki nama agama, nama warisan kolonial dan sebagainya. Marga sebenarnya adalah identitas mutlak bagi suku dan bangsa yang mendiami wilayah tertentu dan tentunya sebagai manusia-manusia yang berakhlak, bermartabat, beretika dan berbudi pekerti harus menghormati hal itu. Dalam penyebutan marga orang akan tauh asal usul keberadaan orang tersebut tanpa perlu bertanya lebih. Indonesia secara umum adalah negara yang majemuk dan memiliki ratusan suku dan bahasa harusnya sebagai warga negara yang baik menghormati hal itu apalagi oleh orang-orang yang mengendalikan, menjaga dan mengayomi masyarakat Adat tersebut. Tidak mungkin orang Malind ada yang bermarga Sinaga atau Fernandes, atau Betaubun atau Kogoya dan lain sebagainya. Semuanya sudah ditempatkan di wilayah dan daerahnya masing-masing dengan dimeteraikan dengan marga.

Penulis berharap, tulisan ini pertama -- Tama dapat memberikan pencerahan kepada kita semua khususnya saudara-saudara Nusantara di luar rumpun Ras Melanesia. Kedua penulis berharap semoga tulisan ini menyadarkan kita semua khususnya pribadi-pribadi yang memiliki mimpi untuk mendapatkan marga di Tanah Papua ini khususnya di atas Tanah Malind. Ketiga penulis berharap kepada orang-orang tua dan pemuka-pemuka marga di Tanah Malind semoga kalian sadar dan berani membedakan mana suku Malind dan yang mana yang buka. Keempat, penulis berharap agar kasus pengangkatan anak secara adat tidak dilakukan lagi demi harga diri Leluhur Bangsa Malind dan generasi Malind mendatang.

Akhir kata, ribuan tanah kita sudah hilang dicuri atas nama pembangunan Jutaan hektar hutan telah di gusur dan di deforestasikan untuk kepentingan global atas nama pembangunan, Kampung-kampung lokal kita saat ini berada dalam konsesi perusahaan dan target-target penggusuran untuk kepentingan eksploitasi korporat, Marga-marga kita hari ini di eksploitasi untuk kepentingan politik praktis. Mari kita berbenah diri dan renungkan, jangan biasakan berdiam diri dan malas tauh, angkat suara sama-sama melawan ketidakadilan ini. Tuhan dan Leluhur Bangsa Malind Anim dari Kondo sampai Digoel, dari Tanjung Akos Sampai Baidub menyertai kita selalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun