Mohon tunggu...
Bomi Sai
Bomi Sai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Media Rakyat Papua Selatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polemik Pengangkatan Anak Adat Malind Anim

31 Januari 2025   18:27 Diperbarui: 31 Januari 2025   18:27 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A.Anak yang diangkat secara adat.

Secara hukum adat Malind bahwa anak yang diangkat secara adat memiliki status sebagai anak kandung dalam keluarga yang mengangkat maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Anak yang diangkat pertama-tama tidak diketahui oleh siapapun selain keluarga yang mengandung dan berdasarkan permintaan keluarga yang menginginkan anak misalkan anak laki-laki ataupun anak perempuan. Tentunya sebelum dilahirkan tanggung jawab keluarga yang menginginkan anak tersebut mengambil peran ayah biologis seperti mencari makan, mencari kayu bakar (kayu api), air minum dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari si ibu hamil agar anak yang akan lahir tetap sehat hal ini juga bertujuan bahwa anak yang dikandung merupakan anaknya (anak keluarga yang menginginkannya).

Setelah anak dilahirkan si ibu akan memberikan anak setelah melahirkan anak tanpa memandikan anak tersebut kepada orangtuanya yang sudah siap. Biasanya anak di keluarkan dari celah atap dinding atau jendela. Dengan demikian informasi tentang anak tersebut akan selesai dirumah bersalin dan tugas terakhir si ibu yang melahirkan anak tersebut adalah mengabarkan kepada keluarganya bahwa anak yang telah dilahirkan sudah meninggal dunia dan telah di kuburkan. Tentu keluarga memercayai informasi itu. Pernyataan si ibu akan dikuatkan oleh Ibu-ibu yang membantu dalam proses persalinan. Biasanya ibu-ibu yang membantu proses persalinan selain menguburkan ari-ari juga menguburkan batang pisang sebagai pengganti anak bahwa anak tersebut memang dilahirkan telah meninggal dunia.

Dalam Proses pertumbuhan lanjutan si anak tetap menjadi tanggungjawab orangtua sebab hak orangtua biologis dengan sendirinya tidak melekat untuk anak tersebut. Selain pemberian nama, marga, dan kekayaan serta kepemilikan hak atas harta orangtua tetap menjadi hak waris anak tersebut bila ia seorang. Tetapi, bila ia memiliki saudara-saudara kandung dari orangtua pihak kedua tentunya warisan tersebut akan dibagi sama rata namun, bila dia hanya seorang diri anak laki-laki maka, secara hukum adat hak waris akan jatuh kepadanya sebab saudari-saudarinya yang perempuan akan menjadi orang luar yang notabene memiliki sedikit hak waris sebab mereka adalah perempuan dan tentunya mereka akan mengikuti suami mereka.

B.Proses pengangkatan anak secara adat

Seperti ini telah dijelaskan di poin A diatas oleh penulis, yang perlu digarisbawahi di sini adalah tidak ada proses pengangkatan anak diatas usia 2 tahun atau bahkan lebih sebab anak tersebut tentunya akan ia akan kembali dengan sendirinya kepada keluarga biologisnya dan belum tentu orang tua angkatnya memberikan nama maupun marga mereka.

Secara hukum adat masyarakat adat Malind adalah anak diangkat minimal sejak usia kandungan 1 bulan sampai 9 bulan sebelum anak lahir dan maksimal anak diangkat mulai dari usia kandungan 9 bulan hingga usia 0 tahun. Sementara untuk anak gadis yang belum bersuami tetapi, memiliki anak dan dibesarkan oleh orangtuanya maka, status anak tersebut adalah adik dari ibu yang melahirkan anak tersebut. Anak itu akan memanggil ibu kandungnya dengan sebutan kakak dan memanggil opa (tete) dan neneknya sebagai bapak dan mama. Selain itu ia juga memanggil para paman dan tante dari ibu kandungnya dengan sebutan sebagai Kaka laki-laki atau kakak perempuan. Secara hukum adat masyarakat Malind Anim itu sah dan secara hukum tata negara pun tetap sah.

C.Hak-hak anak yang diangkat secara adat

Hak-hak anak tentunya diwariskan dari harta benda dan harta kekayaan orangtuanya. Secara hukum anak yang di angkat secara rahasia (lihat poin B usia anak) memiliki tanggung jawab orangtua yang membesarkannya sebab ia pertama-tama mewarisi marga orang tua yang membesarkannya, memiliki hak yang sama dalam keluarga besar orangtua yang membesarkannya, memiliki hak waris milik orangtua yang membesarkannya. Yang paling penting yang perlu di perhatikan dan digarisbawahi adalah ia tidak memiliki hak didalam keluarga biologisnya sebab statusnya adalah anak orang lain. Anak tersebut juga selain memiliki hak waris dan hak-hak lain statusnya bukan sebagai anak angkat melainkan sebagai anak kandung dalam keluarga tersebut.

D.Tanggung jawab keluarga biologis

Keluarga biologis secara umum memiliki tanggung jawab moril dalam sosial masyarakat adalah mengakui bahwa mereka bukan orang tua anak tersebut. Mereka secara umum tidak memiliki hak dan tanggung jawab atas tumbuh kembang anak tersebut bahkan ketika si anak rewel atau di pukuli bahkan dianiaya pun mereka tidak memiliki hak untuk membela si anak apalagi sampai mengeluarkan kata-kata yang menyinggung status anak tersebut. Alasannya sederhana yaitu anak tersebut bukan anak mereka melainkan anak orang lain. Bila mereka melenceng dari hal itu misalkan memberitahukan kepada orang lain maka, sanksinya adalah mati. Hal ini berlaku secara umum bahkan bagi masyarakat umum sanksinya tetap sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun