Mohon tunggu...
Boly Uran
Boly Uran Mohon Tunggu... Human Resources - Seorang Petani yang suka melakukan kajian sosial budaya untuk membantu pembangunan Desa

hasil kajian sosial budaya telah dibukukan dalam buku perdana dengan Judul Di Balik Kesunyian Lewouran Duli Detu Saka Ruka Paji Wurin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partisipasi Kemitraan Holistik Menuju Pemilu dan Pilkada 2024

12 Agustus 2021   17:07 Diperbarui: 12 Agustus 2021   19:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moderator dan Narasumber di Studio RPP KPU Kabupaten Flores Timur. (dokpri)

Proses menghadirkan Daftar Pemilih Tetap melalui rangkaian proses administrasi dan sekian banyak varian yang membantu masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihanya baik sebagai pemilih dalam DPT, pemilih tambahan atau pemilih pindah memilih. Rentang proses yang panjang ini jika tidak didukung dengan kesadaran partisipatif masyarakat maka dapat menimbulkan persoalan persoalan. 

Untuk itu pendidikan pemilih menjadi sangat penting, sebagai upaya menterjemahkan regulasi berbasis konteks lokal serta membumikan pendekatan pendekatan berbasis aplikasi  yang  selama ini digunakan dan ini harus terus dibumikan di bumi lamaholot secara massive. Perlu konektivitas sebagai jembatan yang melibatkan multi pihak.   Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan strategis mitigasi untuk mengurai kompleksitas permasalahan data pemilih,  tegas Alwan.

Senanda dengan Alwan,  Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem  menegaskan  permasalahan dalam pendaftaran pemilih menyangkut tiga aspek yakni aspek sistimatis, managemen dan teknis pelaksanaan. Aspek sitimatis  meyangkut sumber data dan regulasi. Aspek managemen muncul karena permasalahan pada tingkat regulasi sedangkan aspek teknis pelaksanaan  berkaitan dengan permsalahan hubungan penyelenggara dan stakeholders di lapangan.

Tiga aspek permasalahan ini harus dimanage dengan baik sehingga tidak menimbulkan  gejolak gejolak yang menguras energi dan waktu dalam menyongsong dan mensukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Untuk itu menurut Iis, sapaan beliau,  perlu memperkuat dasar hukum  dan regulasi sharing data, mekanisme komplain dan update yang aksesibel serta memperkuat sistim kontrol dan keamanan secara sistim dan organisasi. 

Berkaitan dengan keamanan data pemilih sebagaimana amanat dalam regulasi, ketua KPU Kabupaten Flores Timur menegaskan di awal sambutannya bahwa KPU Kabupaten Flores Timur sangat menekankan keamanan informasi data pemilih sehingga tidak disalahgunakan pihak lain. Hal ini pun dipertegas oleh Fransiskus Edy Diaz, ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi NTT yang hadir langsung di studio mini. Beliau  menegaskan beberapa poin khusunya syarat memilih dengan menggunakan e-KTP. Regulasi menekankan bahwa pemilih wajib menunjukkan e- ktp atau suket bahwa telah melakukan perekaman e- ktp selama proses coklit dan pada saat pemungutan suarah. 

Dari aspek pengawasan, ketua Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Arifin Atanggae menegaskan bahwa peran Bawaslu Kabupaten Flores Timur selama ini, kaitan dengan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan terus berkontribusi melakukan pengawasan juga melakukan inisiatif mengambil data dari beberapa desa, melakukan pencermantan dan menyerahkan ke KPU Kabupaten Flores Timur untuk proses selanjutnya. Peran Bawaslu tidak hanya sebatas pada pengawasan tetapi proaktif melakukan advokasi kepada masyarakat, desa  dan instansi pemerintah untuk bersama sama berkontribusi mendukung KPU dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ( PDPB ).

Pola kemitraan ini mendapat appresiasi dari Viryan Azis, Ketua Divisi Program dan Data KPU RI yang hadir secara daring. Beliau menegaskan bahwa  praktek baik  ini merupakan sebuah  semangat kebersamaan dalam managemen tata kelola data pemilih. " Kita berada pada kondisi dan kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan demokrasi elektoral kita " tegasnya. Lewat kemitraan partisipatif diharapakan data pemilih semakin berkulitas.

Literasi Data Pemilih sebuah Keharusan dan Keterpanggilan

Dari uraian -- uraian dan rangkuman atas  beberapa poin dari Webinar ini, penulis menyajikan sebuah refleksi  tentang pentingnya Literasi Data Pemilih sebagai sebuah keharusan serentak keterpanggilan  dalam beberapa poin- poin :

Kesadaran ber e- KTP sebuah Literasi Pemilu

Regulasi Administrasi Penduduk Nomor 23 Tahun 2006 telah menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau pernah kawin wajib memiliki e- KTP. Dan syarat untuk warga negara Indonesia menyalurkan hak konstitusionalnya juga wajib ber -- EKP. Rendahnya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan termasuk  e- KTP ini sering dijumpai dalam setiap tahapan pemilu. Satu contoh adalah perpindahan penduduk yang tidak disertai dengan pengurusan pindah dokumen kependuduk. Saat proses coklit, ditemukan warga yang memiliki dokumen kependudukan, baik e- KTP  maupun Kartu Keluarga tidak sesuai dengan kondisi real , wilayah tempat tinggal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun