Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jatah Preman ala DPR

13 Mei 2010   03:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:14 699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahlah jamak jika di setiap transaksi yang melibatkan calo atau makelar biasanya disisihkan sejumlah dana atau fee bagi jatahnya si makelar atau calo sebagai perantaranya.

Disamping itu, dikalangan para pengusaha yang bergelut dalam dunia bisnis juga dikenal istilah jatah preman. Demi keamanan dan kelancaran usahanya dari ulah gangguan kelompok pengganggu, mereka menyediakan sejumlah dana atau fee bagi jatah preman.

Fee bagi makelar dan calo ini lain dengan fee bagi jatah preman.

Jika fee calo makelar itu biasanya diberikan berdasarkan prosentase tertentu atas sebuah transaksi yang didalamnya melibatkan jasa perantaraan si makelar itu, maka dalam fee jatah preman biasanya diberikan rutin pada suatu kurun waktu tertentu yang besarannya berdasarkan kesepakatan atau bisa juga berdasarkan permintaan si preman itu.

Entah apakah berhubungan dengan soal jatah fee makelar atau dengan soal jatah fee preman atau entah soal jatah apa, baru-baru ini Komisi XI DPR RI meminta sejumlah uang tertentu berkaitan dengan soal penerimaan pajak.

Dalam soal penerimaan pajak ini memang dikenal adanya pengkhususan besarnya gaji khusus bagi para aparat pegawai pajak berhubungan dengan pekerjaannya yang memungut pajak dari rakyat.

Bisa jadi ada kemungkinan berkait dengan logika itulah maka Komisi XI DPR RI juga mengajukan imbalan sejumlah Rp. 2 Trilyun berkait dengan optimalisasi penerimaan pajak yang sebesar Rp. 11 triliun.

Komisi XI kan sudah berhasil melakukan optimalisasi dari Pajak sebesar Rp11 triliun, wajar kalau Komisi XI meminta Rp2 triliun digunakan untuk program atau kegiatan yang dialokasikan di daerah pemilihan masing-masing anggota Komisi XI”, kata Achsanul Qosasih, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang berasal dari fraksi partai Demokrat.

Jumlah anggota Komisi XI 53 orang, alokasi untuk dapil anggota Komisi XI, itu sudah kami sepakati dengan pemerintah. Tapi kesepakatan itu tidak diabaikan Badan Anggaran dengan alasan tidak ada dasar hukumnya”, kata politisi dari partai Demokrat ini.

Kalau dibilang tak punya dasar hukum, Komisi Komisi lain mengalokasikan anggaran untuk suatu proyek/program yang dialokasikan untuk satu tempat, apa dasar hukumnya? Itu kan tergantung kesepakatan. Kalau Komisi XI dan Pemerintah sudah sepakat, kenapa Badan Anggaran tidak menyetujuinya”, kata anggota DPR dari partai Demokrat ini.

Berkait dengan itu, jika dipikir-pikir secara mendalam maka benar juga bahwa dasar hukum sebuah pengalokasian sesuatu anggaran atau sejumlah fee tertentu atau sebuah pengkhususan renumerasi itu memang pada hakikatnya pada awalnya adalah berdasarkan sebuah kesepakatan.

Maka, jatah Rp. 2 Trilyun yang diminta oleh Komisi XI DPR RI itu secara logikanya termasuk  di soal jatah fee makelar atau soal jatah fee preman atau soal jatah pengkhususan seperti layaknya para pegawai pajak ?.

Wallahualambishswab.

*

Catatan Kaki :

  • Foto ilustrasi dicopy paste dari sini .

*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun