Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKS atau PSK

10 April 2010   17:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:52 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PKS (Partai Keadilan Sejahtera) akhir-akhir ini terserempet beberapa kasus hukum.

Kasus yang menyangkut Nunun Nurbaeti, istri dari Adang Dorojatun yang seorang anggota DPR dari fraksi PKS.

Adang Dorojatun ini merupakan mantan Cagub (Calon Gubuernur) DKI Jakarta yang didukung oleh PKS.

Pada kasus pemberian uang suap dalam pemilihan DGS (Deputi Gubernur Senior) Bank Indonesia ini, Nunun Nurbaeti beberapa kali mangkir dari panggilan sidang dengan alasan sedang menderita sakit pelupa berat.

Kasus yang terbaru adalah kasus L/C fiktif PT. SPI (Selalang Prima International) yang melibatkan Muhammad Misbakhun.

Muhammad Misbakhun disamping menjabat sebagai komisaris di PT. SPI juga merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.

Konon, kabar terakhir menyebutkan bahwa Mabes Polri telah resmi menetapkan Muhammad Misbakhun sebagai saksi dan tersangka, dengan tuduhan yang disangkakan telah melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Kasus-kasus itu tentu memprihatinkan, mengingat PKS adalah parpol berasaskan Islam, dan menisbatkan dirinya sebagai partai dakwah.

Konsekuensi memikul sebutan sebagai partai dakwah, tentunya akhlakul karimah merupakan hal yang harus menjadi nomer satu didalam setiap gerak langkahnya.

Disamping itu, dari rentetan kasus itu menjadikan ada kesan PKS seolah-olah menjadi seperti lebih mengedepankan aspek kesejahteraan dibandingkan dengan aspek keadilan.

Seakan menjadi sedikit mengabaikan soal kepatutan dan kepantasan, dimana lebih mementingkan bagaimana pun caranya yang penting tetap berada didalam pemerintahan.

Mungkin masih ada yang ingat peristiwa yang pernah terjadi pada Pilpres 2009 yang lalu, dimana demi membela dan menjustifikasi kesolehan Boediono, mantan Presiden PKS periode yang lalu, Tifatul Sembiring, sampai rela tersandung masalah jilbab yang dikiaskannya hanya sebagai selembar kain saja.

Pada saat itu, juga sempat ada berita bahwa untuk sedikit meredakan tekanan terhadap sisi keislaman Boediono, Tifatul Sembiring pernah mengajak untuk berangkat umroh. Sebuah ajakan yang sampai hari ini belum ada hasilnya.

Semua itu semakin menguatkan kesan bahwa sekarang PKS memang lebih mengedepankan aspek Sejahtera di depan aspek Keadilan.

Akhirulkalam, sesungguhnya sangatlah penting menentukan prioritas utama yang harus lebih dahulu diraih antara aspek keadilan atau aspek sejahtera.

Keadilan dulu baru kemudian Sejahtera, ataukah Sejahtera dulu baru kemudian Keadilan ?.

Maka, antara PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dengan PSK (Partai Sejahtera Keadilan) manakah yang sejatinya lebih tepat ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Artikel lain seputar PKS diantaranya adalah : ‘Istri Pejabat PKS Sakit Ingatan’ ,dan  ‘Apa Kabar pak Tifatul ?’,serta  ‘PKS dan Perda Anti Sedekah’ , dan  ‘Metode pendidikan Militansi Kader PKS’ .

*

Gambar ilutrasi merupakan dokumen pribadi.

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun