Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gayus dan Aburizal Bakrie

1 April 2010   01:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:04 2285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pihaknya sedang memeriksa tiga perusahaan tambang batubara miliknya grup Bakrie yaitu PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) serta PT. Arutmin Indonesia (AI), yang diduga terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar.

Nilainya kurang lebih Rp. 2,1 triliun”, kata Mochamad Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak.

Jumlah sebesar Rp. 2,1 trilyun itu terdiri dari PT. BUMI sebesar Rp. 376 miliar, dan PT. KPC sebesar Rp. 1,5 triliun, serta PT. AI sebesar Rp. 300 miliar.

Adapun tahapan pemeriksaan terhadap ketiga perusahaan tersebut, PT. BUMI dan PT. KPC sudah masuk tahap penyidikan, sedangkan PT. AI baru dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan.

Demikian kabar yang sempat ramai diberitakan oleh media massa sekitar pertengahan bulan Desember tahun 2009 yang lalu, dimana pada saat itu waktunya bersamaan dengan Pansus DPR sedang dalam proses penyelidikan atas kasus Skandal Bailout Bank Century yang melibatkan uang negara senilai sekitar Rp. 6,7 trilyun.

Selanjutnya entah karena sebab apa, serunya kabar tentang perkembangan kasus pajak grup Bakrie itu berangsur surut sejalan dengan surutnya kabar tentang perkembangan penyelesaiannya kasus Skandal Century.

Padahal, sebagaimana diketahui menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) jika suatu kasus pajak telah sampai pada penyidikan pidana, maka penghentian penyidikan atas kasus itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, setelah wajib pajak mengakui kesalahannya dan membayar tunggakan pajak ditambah denda sebesar empat kali pajak terutang.

Itu berarti, jika kasus ketiga perusahaan batubara milik grip Bakrie itu dianggap kurang bayar sbesar Rp. 2,1 triliun, maka pihak grup Bakrie hanya bisa menghentikan penyidikan itu jika membayar sebesar Rp. 10,5 triliun.

Beberapa kalangan pun kemudian ada yang menduga dan menuduh bahwa telah terjadi barter antara kasus pajak grup Bakrie dengan kasus Skandal Bailout Bank Century.

Tentu saja dugaan dan tuduhan itu dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kedua kasus tersebut.

Tak berapa lama kemudian Susno Duadji, mantan Kabareskrim, memunculkan kasus baru terkait penggelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan.

Kasus ini sedemikian serunya, karena kasus ini disamping merupakan kasus penggelapan pajak, juga merupakan kasus markus (makelar kasus) yang melibatkan beberapa aparat kepolisian berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi.

Bahkan diduga pula, melibatkan beberapa jaksa serta hakim yang menangani kasusnya itu, dan memberikan vonis bebas kepada Gayus.

Bertambah seru lagi, lantaran setelah kasusnya ramai diperbincangankan, Gayus beserta isteri dan anaknya sempat berhasil melarikan diri keluar negeri ke Singapura. Namun tak berapa lama, Gayus dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Meridien, Orchard Road Singapura.

Saat ini, Gayus sedang menjalani kembali pemeriksaan atas kasusnya itu. Dan menurut kabar, Gayus mulai mengungkapkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu, termasuk beberapa perusahaan tertentu yang menyetorkan uang ke rekeningnya.

Gayus mengakui bahwa ada aliran dana ke aparat Polri yang bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Aliran dana itu diberikannya dengan maksud tujuan untuk mengatur pembukaan blokir atas rekening milik Gayus dan pengaturan perekayasaan kepemilikan uang yang melibatkan Andi Kosasih.

Disamping itu, melalui pemeriksaan terhadap transaksi di rekening Gayus yang sebesar Rp. 28 miliar itu diketemukan adanya aliran dana sebesar Rp. 11,8 milyar yang mengalir ke 3 perusahaan.

Menurut catatan transaksi, pada tanggal 7 Desember 2009 ada dana sebesar Rp. 9,394 milyar yang ditransfer dari rekening Gayus ke rekening PT. Perdana Karya Perkasa Tbk di Bank Mega Jakarta.

Namun, pihak perusahaan itu membantah bahwa dana itu tidak terkait kasus penggelapan pajak yang membelit Gayus itu. Menurut pihak perusahaan, transaksi itu merupakan pengembalian pinjaman uang dari Selly Amalia kepada Direktur Utama perseroan itu.

Konon menurut kabar, PT. Perdana Karya Perkasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara serta rental dan penjualan alat berat, yang berkantor pusat di Samarinda Kalimantan Timur.

Perusahaan ini mempunyai 4 lokasi konsesi penambangan batubara yang berlokasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta Penajam Pasir Utara.

Konon pula, perusahaan yang sudah listing di BEJ pada tanggal 11 Juli 2007 ini termasuk di urutan 30 dalam daftar pengumuman Direktorat Jenderal Pajak tentang 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak, yang pernah diserahkan daftarnya oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Komisi XI DPR pada tanggal 28 Januari 2010.

Akhirulkalam, berkait dengan daftar 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak itu, didalamnya terdapat nama perusahaan PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Namun tidak terdapat nama perusahaan PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT. Arutmin Indonesia (AI).

Adakah ini ada kaitannya dengan kasusnya Gayus Halomoan Tambunan ?.

Atau, inikah yang dituduhkan oleh beberapa kalangan sebagai barter antara kasus pajak dengan kasus Skandal Century ?.

Wallahulambishshawab.

*

Catatan Kaki :

  • Artikel terkait seputar pajak yang membahas kesenjangan gaji yang mencolok antara pegawai pajak dengan aparat negara di instasi lainnya dapat dibaca di “Mencemburui Aparat Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas deskripsi modus permainannya pegawai pajak dapat dibaca di “Sistemiknya urusan Pajak” dengan mengklik di sini , serta yang membahas kesejahteraan dan kenikmatannya pegawai pajak dapat dibaca di “Nikmatnya jadi Pegawai Pajak” dengan mengklik di sini , dan yang membahas kasus pajak grup Bakrie sebagai barter kasus Skandal Century dapat dibaca di “Meragukan Integritas Sri Mulyani” dengan mengklik di sini .
  • Artikel terkait seputar budaya yang membahas tanggal 1 April sebagai hari peringatan tradisi kebohongan dan penipuan dapat dibaca di “April Mop” dengan mengklik di sini , dan yang membahas jurang kultural antar peradaban dunia dapat dibaca di “Miss Serambi Mekkah” dengan mengklik di sini .

*

Lampiran :

Daftar 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak, dikutip dari sumber berita yang dapat dibaca dengan mengklik di sini .

  1. Pertamina (Persero)
  2. Karaha Bodas Company LLC
  3. Industri Pulp Lestari
  4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
  5. Kalimanis Plywood Industries
  6. Siemens Indonesia
  7. Angkasa Pura II (Persero)
  8. Bentala Kartika Abadi
  9. Daya Guna Samudera Tbk
  10. Direct Vision
  11. Hyaat International-Asiapacific Limited
  12. Djarma Aru
  13. Televisi Republik Indonesia
  14. Likpin LLC
  15. Multi Kontrol Indonesia
  16. Kereta Api Indonesia (Persero)
  17. Bank BNI
  18. TH Indo Platations
  19. Ing International
  20. Surya Dumai Industri Tbk
  21. DSM Kaltim Melamine
  22. Cosa International Group Limited
  23. Bank Bukopin
  24. Pasifik Satelit
  25. PT. Bukit Makmur Mandiri Utama
  26. Bank Global International
  27. DP3KK
  28. Gandhi Memorial International School
  29. Sarana Niaga Perdana
  30. PT Perdana Karya Perkasa Tbk
  31. PT Sampoerna AGro Tbk
  32. Seaunion Energy (Limau) LTD
  33. Agoda Rimba Irian
  34. Total E & P Indonesia
  35. Avera Pratama
  36. PT. Steady Safe Tbk
  37. Toyota Tsusho Indonesia
  38. Kaltim Prima Coal
  39. Jakarta Llyod Kantor Pusat
  40. Universal Foodwear Utama Indonesia
  41. Sumalindo Lestari Jaya Tbk
  42. General Food Industries
  43. Inti Indosawit Subur
  44. Holcim Indonesia Tbk
  45. Kinantan Senaputra
  46. Pembangunan Sarana Jaya
  47. Planet Electrindo
  48. Mobil Exploration Indonesia
  49. Textra Amspin
  50. Semen Tonasa
  51. Kaltim Methanol Industri
  52. Eka Manunggal Lestari
  53. Perkebunan Nusantara XIV
  54. Toyo Denso Indonesia
  55. Pertamina Unit Pembekalan
  56. Salim Ivomas Pratama
  57. Gajah Tunggal Mulia
  58. Intimutiara Kimindo
  59. Perkebunan Hasil Musi Lestari
  60. Petro Oxo Nusantara
  61. Dwi Satya Utama
  62. Jamsostek (pusat)
  63. Wira Insani
  64. Ragam Logam
  65. PT. Catur Gatra Eka Perkasa
  66. Perkebunan (persero)
  67. Pakerin
  68. PT. Central Proteinaprima Tbk
  69. Daesung Eltec Indonesia
  70. Merpati Nusantara Arlines
  71. Madya Semarang
  72. Hyundai Indonesia Motor
  73. Aspirasi Luhur
  74. Istaka Karya
  75. Dongfang Electric Corporation Indonesia Project
  76. Cakrawala Mega Indah
  77. Gapura Angkasa
  78. Sun Hope Investment
  79. Texmaco Taman Synthetics
  80. Singgar Mulia
  81. Pulau Sambu
  82. Il Jin Sun Garment
  83. LKBN Antara
  84. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
  85. Astina Putera
  86. Pindo Deli Pulp And Papermills
  87. Sragen Abadi Textile Industri
  88. Kaltim Parna Industri
  89. Korina Semarang
  90. Tiga Ombak
  91. Menara Tiga Diesel
  92. Valu Trada Indonesia
  93. Asrigita Prasarana
  94. Ivo Mas Tunggal
  95. Sinar Kencana Inti Perkasa
  96. Mandiri Eka Mandiri
  97. Deutsche Bank AG
  98. Wirakarya Sakti
  99. Gunung Bayan Pratamacoal
  100. Garuda Indonesia.

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun