Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kapolri adalah Kuncinya

20 Maret 2010   23:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:17 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penggelapan barang bukti sebesar Rp. 24,65 Milyar yang dilakukan beberapa jenderal polisi yang bekerjasama dengan aparat pajak, kemungkinan besar akan menemui jalan buntu.

Kasus ini sebenarnya berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) kepada Susno Duadji saat masih menjabat Kabareskrim tentang adanya transaksi mencurigakan di rekening milik salah seorang aparat pajak yang telah diblokir oleh penyidik Polri.

Selanjutnya dua hari setelah Susno Duadji lengser dari posisi Kabareskrim, blokir atas rekening itu dibuka oleh penyidik Polri.

Alasan pencabutan pemblokiran itu disebabkan oleh tidak seluruh dana sebesar Rp. 25 Milyar yang ada di rekening milik aparat pajak dengan golongan kepegawaian IIIA itu adalah merupakan hasil tindak pidana.

Menurut penyidik hanya dana sebesar Rp. 395 Juta saja yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Sedangkan dana yang sebesar Rp. 24,65 Milyar bukanlah hasil tindak pidana.

Dana sebesar Rp. 24,65 Milyar yang berada di rekeningnya pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak itu merupakan dana titipan miliknya pengusaha asal Batam.

Berdasarkan keterangan itu maka secara legal formal memang ada alasan mengapa blokir atas rekening itu dilepaskan, dan dana sebesar Rp. 24,65 Milyar itu dicairkan.

Walau, ada beberapa kalangan yang menilai ada kejanggalan di dalih dan alasan yang bahwasanya ada pengusaha menitipkan dana sebesar Rp. 24,65 Milyar di rekeningnya pegawai pajak bergolongan kepegawaian IIIA.

Juga dipertanyakan atas dasar apa pengakuan penitipan dana itu memiliki landasan keabsahan dan kevalidan.

Oleh sebab itu, pembuktian adanya rekayasa kongkalingkong atas barang bukti dana sebesar Rp. 24,65 Milyar hanya bisa dilakukan dengan melakukan penelusuran atas aliran dana pencairannya.

Dalam kaitan dengan penelusuran aliran dana itu, Kepala PPATK, Yunus Husein, menyatakan bahwa sebagian besar dananya telah dicairkan setelah pemblokiran rekening dicabut.

Namun Yunus Husein menyatakan bahwa ia tidak tahu siapa yang mencairkannya, dan sampai saat ini belum menemukan bukti adanya aliran dana ke para jenderal polisi itu.

PPATK sudah menyatakan begitu, maka menjadi kecil kemungkinannya akan dapat dibuktikan adanya rekayasa dan penggelapan barang bukti sebesar Rp. 24,65 Milyar yang diduga dilakukan beberapa jenderal polisi yang bekerjasama dengan aparat pajak itu.

Jika begitu maka terbukanya peluang untuk melakukan reformasi di tubuh Polri dengan memanfaatkan momentum adanya lontaran Susno tentang kasus penggelapan barang bukti dan makelar kasus di Mabes Polri akan menemui jalan buntu.

Hal itu seharusnya disadari oleh semua pihak, bahwasanya untuk melakukan reformasi di tubuh Polri haruslah dimulai oleh puncuk pimpinan tertingginya, yaitu Kapolri.

Sebagaimana diketahui, dahulu hampir tak ada yang berani membayangkan bahwa praktik judi akan dapat dihapuskan dari Indonesia.

Namun, ternyata setelah Jenderal Pol (Purn) Sutanto menjabat Kapolri lalu mencanangkan penghapusan praktik judi, maka hal yang hampir mustahil itu dapat diwujudkan.

Begitu juga yang terjadi, saat zamannya Polri dipimpin oleh Jenderal Pol (Purn) Hoegeng Iman Santoso.

Akhirulkalam, bagaimana dengan Kapolri saat ini ?.

Wallahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Artikel perihal kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI dapat di baca di‘ Pemberi dan Penerima Suap sama-sama Melanggar Hukum ‘ , dan artikel perihal resensi buku yang berisi pengakuan Susno Duadji dapat di baca di‘ (Bukan) Testimoni Susno ‘ , serta artikel perihal kasus penggelapan pajak Aburizal Bakrie dapat di baca di‘ Meragukan Integritas Sri Mulyani ‘ .

*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun