Sejarah Singkat Konflik
Laut China Selatan merupakan suatu kawasan perairan laut yang strategis secara geografis maupun ekonomis. Kawasan ini adalah rute pelayaran penting bagi banyak negara di dunia serta mempunyai sumberdaya alam yang melimpah bernilai ekonomi penting bagi negara-negara di sekitarnya. Sejarah telah mencatat beberapa nama yang diberikan pada wilayah tersebut mulai dari nama South China Sea, Mar da China dan Nan Hai atau dalam bahasa China diartikan sebagai Kepulauan Laut Selatan.
Secara geografis beberapa negara yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan diantaranya adalah Vietnam di bagian barat, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam di bagian timur, Indonesia dan Malaysia di sebelah selatan serta China dan Taiwan di sebelah utara. Lebar laut kawasan tersebut berkisar 650 mil laut dan panjangnya sekitar 1200 mil laut.
Saling klaim kedaulatan atas wilayah dari masing-masing negara di kawasan Laut China Selatan telah menimbulkan eskalasi ketidakstabilan situasi politik di kawasan tersebut. Khususnya klaim negara China mengenai peta teritorial Nine Dash Line pada tahun 1947 yaitu sembilan titik bayangan atau imajiner yang menjadi dasar secara historis bagi China untuk mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan. Adanya klaim tersebut membuat beberapa negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) menjadi ikut terlibat konflik dengan negara China diantaranya adalah, Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam.
Pemerintah negara Vietnam telah menyatakan bukti dokumen kepemilikan Kepulauan Paracel dan Spratly. Filipina menyatakan kedaulatan terhadap Kepulauan Spratly atas dasar kedekatan geografis dengan sebagian wilayah kepulauan tersebut. Malaysia dan Brunei Darussalam juga menyatakan kepemilikan terhadap sebagian kawasan di Laut China Selatan yang masuk dalam kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kedua negara tersebut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
Adanya klaim mutlak yang dilakukan China atas wilayah perairan Laut China Selatan tersebut turut mengancam kepentingan dan kedaulatan bangsa Indonesia sebagai negara yang mempunyai konsep Wawasan Nusantara di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau. Terutama pada stabilitas kawasan di laut Natuna dan kepentingan perdagangan internasional. Klaim sepihak tersebut tentu berdampak terhadap wilayah kedaulatan negara Indonesia yang dihormati berdasarkan UNCLOS tahun 1982 dimana secara dejure didalamnya telah jelas pengaturan tentang lebar laut yaitu 12 mil dari pantai, rezim negara kepulauan serta hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif hingga 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal sesuai konvensi.
Negara Indonesia bukan merupakan negara yang mengklaim atas kawasan di Laut China Selatan. Meskipun demikian, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu untuk membantu mengupayakan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian konflik di kawasan Laut China Selatan. Terlepas dari saling klaim yang terjadi di kawasan tersebut, konflik yang terjadi di Laut China Selatan selama ini masih dikategorikan berskala rendah. Tetapi dalam perkembangan stabilitas geopolitik kawasan tersebut harus dicari solusi yang efektif untuk menghindari terjadinya eskalasi konflik yang lebih besar lagi dan berkepanjangan terutama jika terjadi konflik bersenjata antara sesama negara pada kawasan tersebut.
Sebagai sebuah negara yang menginginkan perwujudan perdamaian diatas dunia sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945, maka masyarakat di Indonesia dapat mengambil peran terhadap situasi tersebut. Bentuk partisipasi masyarakat di Indonesia tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan ide serta gagasan melalui akun media sosial secara personal. Hal ini mampu menunjukan bahwa masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang mencintai perdamaian di atas dunia.
Media Sosial Sebagai Sumber Informasi Konflik
Media sosial sangat berperan untuk menjadi sumber dalam menyebarkan informasi bagi masyarakat secara luas sebab lebih mudah dan tidak memiliki keterbatasan dalam mengakses. Namun, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi juga memiliki dampak positif dan negatif yaitu selain kemudahan terhadap penyampaian informasi yang baik atau kredibel juga dapat menjadi wadah dalam menyebarkan informasi yang kurang baik atau hoaks.
Adanya platform media sosial akan mempermudah masyarakat untuk mengakses sebuah informasi serta dengan mudah pula menyebarkan kembali informasi tersebut meskipun tanpa memahami esensi dari informasi tersebut sehingga menyebabkan terjadinya penyebaran informasi yang tidak benar secara berulang atau hoaks. Sehingga dalam kehidupan bermasyarakat peran media sosial tersebut harus diatur dan diawasi dengan baik agar informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.