Sedangkan bagi bank penerbit, penghasilan bunga dari tagihan kartu kredit tersebut akan menjadi lebih "nikmat" untuk dinikmati dalam laporan keuangan karena sudah merupakan komitmen dan dipahami bersama oleh nasabah.
3. Limit atas kartu kredit nasabah isi / tulis sendiri, dengan batasan maksimal 2 kali penghasilan bulanan (mungkin bisa berbeda antar bank atau bagi nasabah lain yang lebih berkelas).
4. Jaminan atas pembayaran tagihan kartu kredit (jikalau macet) langsung diberikan oleh nasabah di awal pembukaan kartu kredit, yaitu berupa selembar outstanding cek yang langsung dituliskan jumlahnya (yang merupakan limit kartu kredit kita) serta nasabah membubuhkan tanda tangan sebagai otorisasi atas cek tersebut.
Jadi pada saat pembukaan aplikasi kartu kredit, nasabah sudah disediakan sebuah cek dimana pihak penerima pembayaran adalah pihak bank dan cek akan ditarik/dicairkan dari rekening nasabah sejumlah limit kartu kredit.Â
Sistem jaminan kartu kredit ini menarik karena dari awal nasabah sudah "dipaksa" untuk menyerahkan sejumlah uang tabungan sebagai jaminan kredit melalui otorisasi cek dimaksud jika nanti terjadi kredit macet.
Demikian sedikit catatan dan observasi, semoga ada manfaat yang dapat kita petik untuk pengetahuan pribadi maupun penyempurnaan sistem yang ada...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H