Banyak aturan di INDONESIA saat sudah ada aturan yang lebih baru aturan lama tdk diperbarui atau ditarik.
Fakta menarik yg hingga kini selalu menjadi perdebatan pro-kontra mengenai LGBT sebagai suatu penyakit mental.
Padahal asosiasi psikiater america sudah mencabut hal tsb sejak taun 70an. Tapi Indonesia masih tetap menggunakan referensi lama bahkan ditaun 2021Sementara itu, di Indonesia dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, Edisi II, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, tahun 1983 (PPDGJ II) dan (PPDGJ III) 1993, pada point F66 meyebutkan bahwa orientasi seksual (homoseksual, heteroseksual, biseksual) bukan gangguan kejiwaan.
Nah kasus terbaru mengenai ketidak update-an informasi adalah mengenai syarat penerima vaksin Covid 19.
Masih banyak nakes dan petugas lapangan yg memahami bahwa salah satu comorbid yg tidak disarankan vaksin adalah HIV dgn cd4<200.
Padahal produsen vaksin sudah menjamin keamanan vaksin yang diproduksinya.
Beberapa waktu lalu memang ada persyaratan tsb, tetapi belakangan tdk lagi disyaratkan, sekalipun tidak ada upaya pembaruan informasi :
Kl memang cd4 disyaratkan>200 lalu bagaimana dgn banyaknya orang yg tidak tau status HIV-nya?
Kl HIV dan cd4 menjadi syarat pemberian vaksin tentunya harus disediakan meja vct mobile termasuk pemeriksaan cd4 secara rapid sebelum meja vaksin.
Kl memang itu tidak dilakukan berarti memang sebenarnya aturan tsb hanya berdasarkan asumsi bahwa ODHIV dianggap rentan imunitas jadi tdk boleh menerima vaksin, sekalipun banyak literasi menjelaskan keamanan vaksin.
Akan tetap lebih baik menerima vaksin daripada tidak divaksin sama sekali, dan vaksin adalah hak semua warga negara, tidak seharusnya dihalangi apalagi tanpa referensi yg lebih baru.