Sekitar seminggu belakangan ini, viral video kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang Dede Aisyah lantaran video unggahannya di media sosial. Pada video berdurasi dua menitan tersebut, perempuan asal Desa Dawuan Kecamatan Cikampek Karawang ini mengaku mengaku telah dijual oleh perekrutnya ke Suriah sebesar $12.000 (setara Rp179 juta).
Awalnya perekrut menjanjikan akan ditempatkan ke Turki sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan gaji sebesar $600 (setara Rp8.9 juta). Namun kemudian pada bulan November 2022 ternyata dia ditempatkan ke negara konflik Suriah.
Sesampai di Suriah, dia mengalami situasi kerja paksa yaitu kerja berat dan lembur berlebihan. Dia mengatakan kerjanya sampai jam 2 dini hari. Setelah tidur selama 4 jam kemudian dia harus mulai kerja lagi pada jam 6 pagi. Akibatnya jahitan bekas sesarnya bocor. Sontak pernyataannya itu mengundang empati dari masyarakat luas. Terlebih disampaikan sembari menangis tersedu-sedu.
Kepada para wartawan, Subkor Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Karawang Ijum Junaedi mengatakan Dede Aisyah ditempatkan secara ilegal atau unprosedur. Datanya tidak ada dalam sistem komputer.
Dede Aisyah juga mengaku sudah melakukan pelbagai upaya untuk meminta bantuan kepada instansi pemerintah di dalam dan luar negeri. Suaminya sudah melaporkan perekrutnya kepada Polres Karawang. Kemudian di luar negeri dia mengadu kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus.
Dede Aisyah Berhasil Diselamatkan KBRI
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan KBRI telah menangani sejak tanggal 6 Februari 2023. Upaya pelindungan itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena ada persoalan berlapis, persoalan ketenagakerjaan, keimigrasian dan persoalan perdata, terlebih lagi terjadinya di negara yang kemanannya belum stabil seperti Suriah.
Namun alhamdulilah saat ini Dede Aisyah saat ini sudah berhasil diamankan, sudah dirawat oleh dokter dan akan diasramakan di shelter KBRI Damaskus. Hal itu disampaikannya pada saat penandatanganan Pakta Integritas Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan ini dilaksanakan pada 5 April 2023 di Hotel Santika Kota Harapan Baru Bekasi.
Dede Aisyah merupakan salah satu dari sekitar 6 juta orang PMI yang ditampatkan ke luar negeri secara ilegal atau unprosedur. Penempatan unprosedur termasuk migrasi ke luar negeri yang tidak aman. Karena para pelaku penempatannya merupakan orang perorangan yang tidak bertanggung jawab. Penempatan unprosedur tidak tercatat oleh pemerintah di dalam dan luar negeri. Akibatnya PMI bekerja dalam situasi kerja paksa, tertindas dan terlanggar haknya. Penanganan kasus PMI Unprosedur juga tidak mudah karena memiliki lapisan-lapisan masalah hukum ketenagakerjaan, keimigrasian, dan keperdataan dengan pemberi kerja yang melibatkan para agen.
Masih menurut Judha Nugraha, jumlah penempatan unprosedur di Indonesia itu sangat parah. Dari 9 juta PMI di luar negeri, 6 juta diantaranya ditempatkan secara unprosedur, sementara sisanya sebanyak 3 juta dilakukan secara prosedur. Â Seperti disampaikannya pada film dokumenter berjudul Undocumented yang diproduksi oleh Wacthdog kerjasama dengan SBMI.
Tidak heran jika kemudian PMI banyak yang mengalami masalah. Karena mereka masuk dalam situasi kerja paksa yang merupakan salah satu bentuk dari eksploitasi dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mahfud MD Harapan Baru Memberantas Perdagangan Orang
Pelbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah dan menangani TPPO. Namun belum membuahkan hasil memuaskan. Bahkan ditahun 2022 lalu, indeks TPPO Indonesia menurun dari Tier 2 ke Tier 2 dalam pengawasan. Tak heran jika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengaku merasa putus harapan dan tidak memiliki keberanian untuk memeranginya. Kepada Mahfud MD, secara terang-terangan dia mengaku mengapresiasi setinggi-tingginya, karena telah menjadi sumber semangat baru, harapan baru yang luar biasa. Mahfud MD telah menjadi energi positif bagi bangsa ini. Tegas Beni Ramdhani dalam diskusi publik di Batam bertema "Perang Semesta" melawan Sindikat Penempatan PMI Ilegal (6/4/2023).
Benny Ramdhani mengaku pelaku TPPO tidak hanya oknum masyarakat saja, tetapi juga melibatkan oknum di instansinya serta oknum aparat penegak hukum. Sebagai bentuk komitmennya, Benny Ramdhani telah memecat oknum di instansinya yang telah terlibat dalam TPPO. Saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memberantas perdagangan orang. Ini yang dimaksud sebagai perang semesta melawan sindikat penempatan ilegal.
Istilah prosedur terdapat pada beberapa instrumen hukum yaitu:
- Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran yang diterbitkan pada 14 November 2017. Aturan di kawasan ini mengatur jika negara pengirim dan penerima memiliki kewajiban menjalankan program edukasi kepada pihak pemberi kerja untuk menjelaskan prosedur perekrutan pekerja migran secara legal. Selain itu juga menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memfasilitasi aspek-aspek dari migrasi pekerja, termasuk perekrutan, persiapan penempatan ke luar negeri dan perlindungan pekerja migran ketika di luar negeri serta pemulangan, dan reintegrasi ke negara asal
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 ayat 4 huruf (d) dan (l), Pasal 36, isinya yaitu prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman. Tahapan proses di LTSA. Ada tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon PMI, PMI dan Keluarganya yaitu penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
Menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan PMI bisa dikatakan prosedur ketika memenuhi ketentauan sebagai berikut:
- Pemerintah negara tujuan penempatan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah negara Republik Indonesia. Memiliki aturan tentang perlindungan Tenaga Kerja Asing, dan memiliki aturan tentang jaminan sosial. Tahun 2015 pemerintah mengeluarkan negatif list berupa larangan dan penghentian penempatan PRT Migran ke 19 negara di Timur Tengah. Pada tahun 2021 Dirjen Binapenta telah mengeluarkan positif list 70 negara tujuan penempatan.
- Penempatan PMI dilaksanakan oleh BP2MI, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker), atau dilakukan secara mandiri oleh PMI dengan keterampilan tinggi.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 5 yaitu: usia 18 tahun, memiliki keterampilan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di BP Jamsostek, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 13 menetapkan dokumen PMI yang harus dilengkapi yaitu: 1} Surat keterangan status perkawinan atau buku nikah, 2) Surat keterangan izin, 3) Sertifikat kompetensi kerja, 4) Surat keterangan sehat, 5) Paspor, 6) Visa kerja, 7) Perjanjian Penempatan dengan P3MI, dan 8) Perjanjian kerja
Dengan demikian memang untuk menempuh penempatan yang prosedural itu Calon PMI melalu banyak tahapan. Sementara penempatan unprosedur itu menggunakan jalan singkat tanpa ada pelatihan, penandatanganan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, serta kepesertaan BP Jamsostek. Namun jalan singkat itu memiliki risiko besar terhadap kemanan dan keselamatan PMI. Seperti yang di alami oleh DA.
Semoga peristiwa yang di alami oleh Dede Aisyah, tidak akan dialami lagi oleh warga negara Indonesia lainnya, meskipun diiming-imingi uang fit sampai puluhan juta. Jumlah yang sebenarnya tidak sebanding dengan harga jualnya yang mencapai Rp179 juta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H