Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dede Aisyah dan Penempatan Pekerja Migran Unprosedur

7 April 2023   18:05 Diperbarui: 7 April 2023   20:38 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak heran jika kemudian PMI banyak yang mengalami masalah. Karena mereka masuk dalam situasi kerja paksa yang merupakan salah satu bentuk dari eksploitasi dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber | BP2MI Humas
Sumber | BP2MI Humas

Mahfud MD Harapan Baru Memberantas Perdagangan Orang

Pelbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah dan menangani TPPO. Namun belum membuahkan hasil memuaskan. Bahkan ditahun 2022 lalu, indeks TPPO Indonesia menurun dari Tier 2 ke Tier 2 dalam pengawasan. Tak heran jika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengaku merasa putus harapan dan tidak memiliki keberanian untuk memeranginya. Kepada Mahfud MD, secara terang-terangan dia mengaku mengapresiasi setinggi-tingginya, karena telah menjadi sumber semangat baru, harapan baru yang luar biasa. Mahfud MD telah menjadi energi positif bagi bangsa ini. Tegas Beni Ramdhani dalam diskusi publik di Batam bertema "Perang Semesta" melawan Sindikat Penempatan PMI Ilegal (6/4/2023).

Benny Ramdhani mengaku pelaku TPPO tidak hanya oknum masyarakat saja, tetapi juga melibatkan oknum di instansinya serta oknum aparat penegak hukum. Sebagai bentuk komitmennya, Benny Ramdhani telah memecat oknum di instansinya yang telah terlibat dalam TPPO. Saat ini yang dibutuhkan adalah kerja sama antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memberantas perdagangan orang. Ini yang dimaksud sebagai perang semesta melawan sindikat penempatan ilegal.

Penempatan Unprosedur

Istilah prosedur terdapat pada beberapa instrumen hukum yaitu:

  • Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran yang diterbitkan pada 14 November 2017. Aturan di kawasan ini mengatur jika negara pengirim dan penerima memiliki kewajiban menjalankan program edukasi kepada pihak pemberi kerja untuk menjelaskan prosedur perekrutan pekerja migran secara legal. Selain itu juga menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memfasilitasi aspek-aspek dari migrasi pekerja, termasuk perekrutan, persiapan penempatan ke luar negeri dan perlindungan pekerja migran ketika di luar negeri serta pemulangan, dan reintegrasi ke negara asal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 ayat 4 huruf (d) dan (l), Pasal 36, isinya yaitu prosedur migrasi yang resmi meliputi syarat, tata cara, dan tahapan migrasi aman. Tahapan proses di LTSA. Ada tugas Pemerintah Pusat dalam menjamin Pelindungan Calon PMI, PMI dan Keluarganya yaitu penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), penempatan PMI bisa dikatakan prosedur ketika memenuhi ketentauan sebagai berikut:

  • Pemerintah negara tujuan penempatan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah negara Republik Indonesia. Memiliki aturan tentang perlindungan Tenaga Kerja Asing, dan memiliki aturan tentang jaminan sosial. Tahun 2015 pemerintah mengeluarkan negatif list berupa larangan dan penghentian penempatan PRT Migran ke 19 negara di Timur Tengah. Pada tahun 2021 Dirjen Binapenta telah mengeluarkan positif list 70 negara tujuan penempatan.
  • Penempatan PMI dilaksanakan oleh BP2MI, atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaam (Kemnaker), atau dilakukan secara mandiri oleh PMI dengan keterampilan tinggi.
  • Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Pasal 5 yaitu: usia 18 tahun, memiliki keterampilan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar di BP Jamsostek, dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 13 menetapkan dokumen PMI yang harus dilengkapi yaitu: 1} Surat keterangan status perkawinan atau buku nikah, 2) Surat keterangan izin, 3) Sertifikat kompetensi kerja, 4) Surat keterangan sehat, 5) Paspor, 6) Visa kerja, 7) Perjanjian Penempatan dengan P3MI, dan 8) Perjanjian kerja

Dengan demikian memang untuk menempuh penempatan yang prosedural itu Calon PMI melalu banyak tahapan. Sementara penempatan unprosedur itu menggunakan jalan singkat tanpa ada pelatihan, penandatanganan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, serta kepesertaan BP Jamsostek. Namun jalan singkat itu memiliki risiko besar terhadap kemanan dan keselamatan PMI. Seperti yang di alami oleh DA.

Semoga peristiwa yang di alami oleh Dede Aisyah, tidak akan dialami lagi oleh warga negara Indonesia lainnya, meskipun diiming-imingi uang fit sampai puluhan juta. Jumlah yang sebenarnya tidak sebanding dengan harga jualnya yang mencapai Rp179 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun