Keterlambatan penerbitan aturan pelaksana atau aturan turunan juga berdampak pada keterlambatan pelaksanaan di pemerintah provinsi dan kabupaten serta desa. Hingga tahun 2022 ini, baru ada tiga pemerintah provinsi yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan pelindungan yaitu, Jawa Barat, Bali dan Jawa Timur. Sekitar 5 (lima) kabupaten juga sudah menerbitkan Perda. Alhamdulilah, mereka sudah berani maksain karena menunggu selesainya aturan turunan di pusat itu kelamaan. Dengan adanya Perda tersebut, Pemkab menganggarkan biaya operasional untuk LTSA dalam melayani proses penempatan PMI. Kenapa program Kemnaker dalam pendirian 45 LTSA di daerah banyak yang tidak berjalan, itu karena tidak didukung oleh anggaran daerah yang diatur dalam Perda.
Bagaimana dengan pelaksanaan pelindungan PMI ditingkat pemerintah desa? Â dari 1082 desa yang disurvey oleh SBMI, IOM dan UNDP pada tahun 2021, dapat menggambarkan situasi perlindungan PMI di tingkat desa. Dari desa tersurvey, hanya 19,13% pemerintah desa yang memiliki data PMI, sisanya 80,87% tidak memiliki. Temuan survey lainnya hanya 18, 85% pemerintah desa yang menyediakan informasi. Dan sebanyak 94,45% tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI dari desa. Program Kemnaker sudah membuat projek pelindungan PMI di tingkat desa. Program tersebut bernama Desa Buruh Migran Produktif (Desmigratif).
Sekian dulu refleksi yang dapat saya tulis tentang 5 tahun Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penulis berharap semoga catatan kecil ini bermanfaat untuk ngegas perbaikan dan pemajuan hak Pekerja Migran Indonesia kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H