Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Refleksi 5 Tahun Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

22 November 2022   18:51 Diperbarui: 22 November 2022   21:26 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keterlambatan penerbitan aturan pelaksana atau aturan turunan juga berdampak pada keterlambatan pelaksanaan di pemerintah provinsi dan kabupaten serta desa. Hingga tahun 2022 ini, baru ada tiga pemerintah provinsi yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan pelindungan yaitu, Jawa Barat, Bali dan Jawa Timur. Sekitar 5 (lima) kabupaten juga sudah menerbitkan Perda. Alhamdulilah, mereka sudah berani maksain karena menunggu selesainya aturan turunan di pusat itu kelamaan. Dengan adanya Perda tersebut, Pemkab menganggarkan biaya operasional untuk LTSA dalam melayani proses penempatan PMI. Kenapa program Kemnaker dalam pendirian 45 LTSA di daerah banyak yang tidak berjalan, itu karena tidak didukung oleh anggaran daerah yang diatur dalam Perda.

Bagaimana dengan pelaksanaan pelindungan PMI ditingkat pemerintah desa?  dari 1082 desa yang disurvey oleh SBMI, IOM dan UNDP pada tahun 2021, dapat menggambarkan situasi perlindungan PMI di tingkat desa. Dari desa tersurvey, hanya 19,13% pemerintah desa yang memiliki data PMI, sisanya 80,87% tidak memiliki. Temuan survey lainnya hanya 18, 85% pemerintah desa yang menyediakan informasi. Dan sebanyak 94,45% tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelindungan PMI dari desa. Program Kemnaker sudah membuat projek pelindungan PMI di tingkat desa. Program tersebut bernama Desa Buruh Migran Produktif (Desmigratif).

Sekian dulu refleksi yang dapat saya tulis tentang 5 tahun Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penulis berharap semoga catatan kecil ini bermanfaat untuk ngegas perbaikan dan pemajuan hak Pekerja Migran Indonesia kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun