Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Saatnya Desentralisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

25 Oktober 2022   11:58 Diperbarui: 26 Oktober 2022   12:05 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saatnya Pemerintah Daerah Melaksanakan Desentralisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hari ini merupakan moment penting dalam sejarah pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karena lima tahun yang lalu, tepatnya 25 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) menjadi Undang Undang. Sebulan kemudian, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan sah menjadi Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU PPMI merevisi Undang Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang lebih banyak mengatur bisnis proses penempatan ketimbang perlindungan. Dari 109 pasal hanya ada 8 pasal saja yang mengatur perlindungan.

Apa saja bentuk pemajuan dari undang undang ini?

Pemajuannya antara lain misalnya tentang cakupan pelindungan. Cakupannya tidak hanya kepada PMI saja, tetapi juga menjangkau kepada anggoata keluarganya. Kemudian tidak hanya melindungi PMI yang bekerja di darat saja (land base) tetapi juga secara khusus menjangkau hingga awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran yang bekerja di laut (sea base).

Kemudian UU PPMI mendesain jenis pelindungannya berdasarkan tahapan proses yaitu pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja. Selain itu juga memberikan bentuk pelindungan lainnya yaitu pelindungan hukum dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemerintah negara asal dan negara penerima. Kemudian ada pelidungan sosial dan pelindungan ekonomi.

bp2mi.go.id
bp2mi.go.id

Nah di dalam pelaksanaannya, UU PPMI ini mendekatkan layanan kepada PMI yang kebanyakan dari desa. Layanan tidak lagi memusat ke kota-kota besar, tetapi dilaksanakan di daerah-daerah asal PMI. Atau istilahnya desentralisasi. Dengan demikian bisa menjawab persoalan jarak dan cost yang lebih mahal. Pasal 39-42 UU PPMI membagi tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Bagaimana pelaksanaan mandat UU PPMI setelah lima tahun berjalan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun