Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Marak Penipuan Lowongan Kerja ke Kamboja Melalui Media Sosial, Media Pemerintah Mana?

7 Agustus 2022   12:06 Diperbarui: 7 Agustus 2022   12:17 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Baru-baru ini Kementerian Luar Negeri sedang sibuk mengurus pemulangan 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya disekap oleh perusahaan investasi palsu di lokasi Phum 1, Preah Sihanoukville Kamboja. Para PMI disekap karena tidak memenuhi target transaksi sebesar Rp 2 juta sampai 20 juta perhari.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha, mereka korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka direkrut dan ditempatkan secara ilegal ke Kamboja oleh orang perseorangan (bukan perusahaan). 

Mereka dibujuk dengan iming-iming gaji sebesar $ 1000-1500 atau setara dengan Rp 14-21 juta. Sesampai di Kamboja, iming-iming itu dusta belaka, bahkan ada yang tidak digaji, sementara makan minum ditanggung sendiri.

Mirisnya jumlah korban terus meningkat, dari laporan awal sebanyak 53 orang menjadi 129 orang. Pada tahun 2021 korbannya sebanyak 119 orang. Kemudian pada periode Januari-Juli 2022 jumlah korbannya meningkat pesar hingga mencapai 298 orang.  

Masih kata Judha Nugraha, dalam proses perekrutan calon PMI, jaringan perekrut itu menipu lewat penawaran lowongan kerja luar negeri dengan menggunakan media sosial Facebook. Karena massifnya penipuan melalui media sosial itu, dia ingin agar aparat penegak hukum dapat memblokir akun-akun penipu itu. 

Jaringan mafia begitu gencar dan agresif melakukan penipuan  melalui media sosial. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menjerat calon korbannya. Mereka memanfaatkan kelemahan pemerintah yang kurang becus dalam penyediaan informasi lowongan kerja secara online. 

Jikapun ada cara menyajikannya tidak menarik. Aplikasi yang dikembangkan tidak terkenal dan cara penggunaannya kurang bersahabat bagi pengguna android. Walhasil jaringan mafia mengeruk uang banyak dari korbannya. Menurut data Serikat Buruh Migran Indonesia tahun 2020, kerugian korban perorangnya sebesar Rp 20-60 juta.

Pertanyaanya, bagaimana Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI dalam mengatur penyediaan informasi lowongan kerja?

Pasal 6 mengatur salah satu hak PMI adalah hak untuk mendapatkan informasi. Disebutkan informasi itu meliputi pasar kerja atau lowongan kerja luar negeri, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.

Lalu, Pada pasal 8 angka 3, mengatur bahwa pemberian informasi merupakan bagian dari pelindungan teknis sebelum bekerja.

Kemudian, Pasal 9 menjelaskan bahwa sumber informasi lowongan kerja itu berasal dari: Perwakilan Indonesia di negara penempatan, atau dari agen penyalur di negara penempatan, dan atau dari calon Pemberi Kerja yang terverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.

Kemudian pasal 11 mengatur bagaimana distribusinya. Secara teknis pasal ini mengatur, Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Provinsi. Kemudian Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Desa mendistribusikan kepada masyarakat.

Selanjutnya, untuk memudahkan distribusi informasi tersebut, Pasal 39 mewajibkan Pemerintah Pusat mengembangkan alat distribusi informasinya, yaitu Sistem Informasi Terpadu.

Pertanyaan selanjutnya, apakah Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sudah membentuk dan mengembangkan Sistem Informasi Terpadu tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024. Menteri Ketenagakerjaan telah menyusun program bernama Sembilan Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan. 

Sembilan Lompatan Besar itu terdiri dari : 1) transformasi BLK; 2) link and match ketenagakerjaan; 3) transformasi program perluasan kesempatan kerja; 4) pengembangan talenta muda; 5) perluasan pasar kerja luar negeri; 6) visi baru hubungan industrial; 7) reformasi pengawasan; 8) ekosistem digital Siap Kerja; dan 9) reformasi birokrasi.

Terkait dengan Sistem Informasi Terpadu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memasukkan dalam beberapa item program yaitu di Link and Match Ketenagakerjaan, disini ada agenda digitalisasi pelayanan pasar kerja.

Kemudian di Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri. Menaker merancang arah kebikannya melalui pengembangan sistem manajemen PMI berbasis digital yang terintegrasi dengan nama "Siap kerja dan KIK".

Selanjutnya, pada Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan, Menaker memberikan arah kebijakannya melalui pengembangan sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan terbesar di Indonesia.

Secara khusus, Menaker mendesain dan menargetkan rancangan tersebut pada tahun 2021, adapun rancanganya sebagai berikut:

  • Transformasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)menjadi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (Siap Kerja);
  • Integrasi seluruh pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan ke dalam Siap Kerja;
  • Pengembangan Siap Kerja sebagai instrumen bagi pembangunan big data untuk mengimplementasikan Satu Data Ketenagakerjaan;
  • Penguatan tata kelola Siap Kerja yang kapabel dan efektif;
  • Pengembangan infrastruktur dan sistem Siap Kerja yang memadai;
  • Sinergi platform digital swasta yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, dan platform terkait lainnya ke dalam ekosistem Siap Kerja.

Secara program pembagunan sistem informasi terpadu bernama Siap Kerja sudah didesain secara baik oleh Menaker. Dan secara implementasi sudah terbangun sejak 5 bulan yang lalu. Tetapi kenapa sepi dari pemberitaan di media utama maupun media sosial? Padahal para penjahat setiap hari bergerilya mencari mangsa.

Calon PMI berharap, agar media informasi Siap Kerja menjadi saluran informasi lowongan kerja yang utama dan terpercaya, saluran informasi yang valid dari pemerintah, saluran informasi yang dapat memutus mata rantai percaloan dan penipuan. Maka sudah sewajarnya media informasi Siap Kerja itu dilounching dan disebarkan secara massif melalui ragam media sosial, agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan dapat memberantas penipuan melalui media sosial yang sedang marak ini.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun