Kemudian, Pasal 9 menjelaskan bahwa sumber informasi lowongan kerja itu berasal dari: Perwakilan Indonesia di negara penempatan, atau dari agen penyalur di negara penempatan, dan atau dari calon Pemberi Kerja yang terverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.
Kemudian pasal 11 mengatur bagaimana distribusinya. Secara teknis pasal ini mengatur, Pemerintah Pusat mendistribusikan informasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Pemerintah Provinsi. Kemudian Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Desa mendistribusikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, untuk memudahkan distribusi informasi tersebut, Pasal 39 mewajibkan Pemerintah Pusat mengembangkan alat distribusi informasinya, yaitu Sistem Informasi Terpadu.
Pertanyaan selanjutnya, apakah Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sudah membentuk dan mengembangkan Sistem Informasi Terpadu tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024. Menteri Ketenagakerjaan telah menyusun program bernama Sembilan Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan.Â
Sembilan Lompatan Besar itu terdiri dari : 1) transformasi BLK; 2) link and match ketenagakerjaan; 3) transformasi program perluasan kesempatan kerja; 4) pengembangan talenta muda; 5) perluasan pasar kerja luar negeri; 6) visi baru hubungan industrial; 7) reformasi pengawasan; 8) ekosistem digital Siap Kerja; dan 9) reformasi birokrasi.
Terkait dengan Sistem Informasi Terpadu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memasukkan dalam beberapa item program yaitu di Link and Match Ketenagakerjaan, disini ada agenda digitalisasi pelayanan pasar kerja.
Kemudian di Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri. Menaker merancang arah kebikannya melalui pengembangan sistem manajemen PMI berbasis digital yang terintegrasi dengan nama "Siap kerja dan KIK".
Selanjutnya, pada Pengembangan Ekosistem Digital Ketenagakerjaan, Menaker memberikan arah kebijakannya melalui pengembangan sistem informasi dan pelayanan ketenagakerjaan sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan terbesar di Indonesia.
Secara khusus, Menaker mendesain dan menargetkan rancangan tersebut pada tahun 2021, adapun rancanganya sebagai berikut:
- Transformasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)menjadi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (Siap Kerja);
- Integrasi seluruh pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan ke dalam Siap Kerja;
- Pengembangan Siap Kerja sebagai instrumen bagi pembangunan big data untuk mengimplementasikan Satu Data Ketenagakerjaan;
- Penguatan tata kelola Siap Kerja yang kapabel dan efektif;
- Pengembangan infrastruktur dan sistem Siap Kerja yang memadai;
- Sinergi platform digital swasta yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, dan platform terkait lainnya ke dalam ekosistem Siap Kerja.
Secara program pembagunan sistem informasi terpadu bernama Siap Kerja sudah didesain secara baik oleh Menaker. Dan secara implementasi sudah terbangun sejak 5 bulan yang lalu. Tetapi kenapa sepi dari pemberitaan di media utama maupun media sosial? Padahal para penjahat setiap hari bergerilya mencari mangsa.