Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia Setelah Moratorium, Akankan Lebih Melindungi?

2 Agustus 2022   12:10 Diperbarui: 4 Agustus 2022   06:47 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob, Rabu (10/11/2021).| Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

Agar moratorium itu berdampak, maka prasyaratnya adalah sebagai berikut:

  • Menutup semua jalan tikus menuju ke Malaysia, termasuk memberantas transportasi ilegal melalui jalur laut:
  • Menangkap seluruh jaringan pelaku penempatan ilegal dan memaksimalkan batasan hukuman yang mencapai sepuluh tahun;
  • Meluncurkan atau launching Sistem Informasi Terpadu, yang menyajikan informasi lowongan kerja luar negeri (berbasis website dan atau android).
    Dengan sistem ini para calon PMI mendapatkan informasi valid dari pemerintah. Dengan begitu sistem informasi ini akan memutus rantai percaloan seperti yang masih berlangsung sampai saat ini. Contoh baiknya sudah ada seperti aplikasi traveloka atau tiket.com.
  • Memperkuat Layanan Terpadu Satu Atap yang jumlahnya saat ini ada di 45 kabupaten kota. Layanan pendataan, kependudukan, kesehatan, pelatihan, dokumen perjalanan, dokumen ketenagakerjaan, dan jaminan sosial itu, hingga kini baru ditongkrongi dua instansi saja, yaitu UPT BP2MI dan Disnaker;
  • Pemerintah dalam hal ini BP2MI, harus bisa memastikan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak membebankan biaya proses yang mahal kepada calon PMI, jika tidak para calon PMI akan lebih memilih melalui jaringan mafia penempatan ilegal;

Saya meyakini jika prasyarat ini dipenuhi, pemerintah Indonesia tidak akan direndahkan lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun