Agar moratorium itu berdampak, maka prasyaratnya adalah sebagai berikut:
- Menutup semua jalan tikus menuju ke Malaysia, termasuk memberantas transportasi ilegal melalui jalur laut:
- Menangkap seluruh jaringan pelaku penempatan ilegal dan memaksimalkan batasan hukuman yang mencapai sepuluh tahun;
- Meluncurkan atau launching Sistem Informasi Terpadu, yang menyajikan informasi lowongan kerja luar negeri (berbasis website dan atau android).
Dengan sistem ini para calon PMI mendapatkan informasi valid dari pemerintah. Dengan begitu sistem informasi ini akan memutus rantai percaloan seperti yang masih berlangsung sampai saat ini. Contoh baiknya sudah ada seperti aplikasi traveloka atau tiket.com. - Memperkuat Layanan Terpadu Satu Atap yang jumlahnya saat ini ada di 45 kabupaten kota. Layanan pendataan, kependudukan, kesehatan, pelatihan, dokumen perjalanan, dokumen ketenagakerjaan, dan jaminan sosial itu, hingga kini baru ditongkrongi dua instansi saja, yaitu UPT BP2MI dan Disnaker;
- Pemerintah dalam hal ini BP2MI, harus bisa memastikan agar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak membebankan biaya proses yang mahal kepada calon PMI, jika tidak para calon PMI akan lebih memilih melalui jaringan mafia penempatan ilegal;
Saya meyakini jika prasyarat ini dipenuhi, pemerintah Indonesia tidak akan direndahkan lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!