Ketiga, biaya penempatan ditanggung bersama oleh PMI dan majikan pemberi kerja;
Model ini berlaku untuk PMI yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong. Menteri Ketenagakerjaan mengaturnya melalui beberapa Keputusan. Dalam aturan tersebut, Menaker membagi biaya penempatan kepada  majikan dan PMI.Â
Majikan dibebani biaya administrasi di luar negeri, seperti legalisir Job Order, visa kerja, work permit, setting in program, levy goverment, tiket dan jasa agen. Sementara PMI dibebani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, asuransi yang berlaku di dalam negeri, transportasi di dalam negeri, pelatihan, akomodasi selama pelatihan, sertifikat keterampilan kerja, paspor, tiket brangkat, pajak bandara dan jasa perusahan penempatan. Jadi pembagiannya jelas.Â
Kembali pada Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Pada pasal 3 ayat 2, mengatur 14 komponen biaya penempatan PMI yaitu: 1).tiket berangkat, 2). tiket pulang, 3).visa kerja, 4).legalisasi Perjanjian Kerja, 5).pelatihan, 6). sertifikat pelatihan, 7).jasa P3MI, 8).penggantian paspor, 9).SKCK, 10).BPJS PMI, 11). pemeriksaan kesehatan, 12).pemeriksaan kesehatan tambahan, 13).transportasi lokal dan 14). akomodasi.Â
Padahal tidak seperti itu. Karena diantara komponen biaya penempatan itu ada yang ditanggung oleh pemerintah, ini tidak boleh dinafikan. Contohnya biaya pelatihan yang merupakan biaya paling mahal. Madat ini bisa diplototi pada sejumlah pasal dalam  Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  Pasal 39 huruf 0, 40 huruf g, dan 41 huruf i) mengatur biaya pelatihan itu ditanggung oleh pemerintah dari fungsi pendidikan.Â
Kemudian biaya penerbitan paspor. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting pada 21 Desember 2020 telah menggratiskan penerbitan paspor untuk calon PMI. Kebijakan Dirjen Imigrasi terkait sumbangan devisa PMI yang sangat besar pada negara, dan masuk dalam 10 besar penghasil devisa. Semoga saja instansi lainnya seperti Polri, Disnaker, Pemprov dan Pemkab dapat meneladani Dirjen Imigrasi. Â
Dengan adaya kisruh ini, semoga Mas Brani (panggilan Benny Rhamdani), berani merivisi kembali muatan Perban yang diterbitkannya. Agar tidak ada mulittafsir dalam memahami Perban tentan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI