Perda Perlindungan PMI Indramayu merupakan hal fenomenal. Dengan penerbitan tersebut, Pemkab akhirnya menganggarkan 3,7 miliar untuk melindungi warganya yang akan menjadi PMI. Anggaran tersebut sangat signifikan jika dibanding dengan sebelumnya hanya 50 juta pertahun. Dengan kecukupan anggaran tersebut, Pemkab akan membangun lembaga pelatihan di setiap kecamatan, melatih calon PMI yang akan berangkat, dan program lainnya yang bermanfaat seperti pengembangan informasi tentang PMI.
Jika Presiden Joko Widodo turun tangan, niscaya penerbitan 2 RPP turunan dari UU PPMI tidak akan mangkrak lagi, dan pasti akan segera diterbitkan. Jika dibandingkan dengan penerbitan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja, penerbitan 2 RPP itu tentu hanya jentikan jari kelingking bagi Presiden Joko Widodo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H