Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Money

Biaya Mahal Penempatan Buruh Migran Indonesia

1 Maret 2018   06:15 Diperbarui: 1 Maret 2018   06:47 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TENTANG OVER CHARGING

Kajian Kebijakan

Pandangan Serikat Buruh Migran Indonesia tentang pembebanan biaya penempatan diatas ketentuan yang diatur Undang Undang.

Kelemahan UU 39/2004 Tentang Biaya Penempatan Satu sisi, dalam pasal 76 Ayat 1 membatasi biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI, hanya untuk 1)pengurusan dokumen jati diri; 2)pemeriksaan kesehatan, 3)psikologi; 4) pelatihan kerja dan 5) sertifikasi kompetensi kerja. Tapi pada pasal 76 ayat 2 memberikan peluang adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada calon TKI yang diatur melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Sejauh ini ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :

1. Kepmenaker No 17/2011 Tentang Komponen Biaya Penempatan Ke Korea Selatan (3.400.000)

2. Kepmenaker No 152/2011 Tentang Komponen Biaya TKI PRT ke Malaysia (5.040.000)

3. Kepmenaker No 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong (14.780.400)

4. Kepmenaker No 588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Singapura (13.788.000)

5. Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Taiwan (18.291.000)

6. Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal Ke Taiwan (34.218.100)

Beberapa beban biaya tambahan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan :

  • Asuransi Perlindungan TKI. Ini bertentangan dengan pasal 68 UU 39/2004 yang berbunyi berbunyi "PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi".
  • Visa Kerja. (Kepmenaker 295/2013 TKI Formal Taiwan)
  • Rekrutmen dan promosi (Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan), Ini melanggar Pasal 39/2004 yang berbunyi "Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS".
  • Transportasi Tiket, Pajak Bandara dan Handling. Ini ada Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan),
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Peralatan dan Bahan Praktik. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong
  • Jasa PPTKIS. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar, Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura dan Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia.

Dengan terbitnya Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, seharusnya komponen jasa PPTKIS tidak dibebankan lagi kepada Buruh Migran, namun hingga saat ini masih dibebankan.

  • Jasa Agency. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar
  • Dana Pembinaan dan Perlindungan. Ini ada di Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia
  • Akomodasi. Ini ada di :
  • Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
  • Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya
  • Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia

Praktik Pembiayaan

Pada praktiknya pembiayaan buruh migran itu terbagi tiga:

  • Semua biaya ditanggung oleh pemberi kerja (majikan), ini bisa diihat dari praktik pembiayaan PRT Migran ke Timur Tengah, sebelum kebijakan penghentian (kepmen 260/2015), majikan berani membiayai hingga Rp 35 jutaan, paska pemberlakuan kebijakan penghentian , majikan berani membayar hingga 10.000 USD (setara Rp 130 juta), jika Syarikah menjual kontraknya dalam tempo pendek-pendek misalnya 3 bulan, maka beban majikan lebih besar lagi, Untuk mencapai 2 tahun butuh 8 kali kontrak, dengan harga 1 kontrak sebesar SAR 10.000 maka beban majikan mencapai Rp 280 juta. Tidak heran jika penempatan PRT ke Timteng tetap berlangsung karena permintaan atau faktor penariknya menguat.  Calon PRT tidak dibebani biaya, bahkan dikasih "uang fit" mulai dari 4-10 jutaan, calo perekrutnya 5-10 jutaan.Komponen biaya yang disebutkan itu, pada praktiknya terjadi penyimpangan, misalnya untuk biaya pendidikan pelatihan yang seharusnya dinikmati oleh PRT untuk peningkatan keteerampilannya, malah tidak terjadi karena hanya untuk formalitas, baik PRT baru ataupun yang sudah pernah bekerja. Ini semua diatur oleh kerjasama Agency Indonesia dan Timteng. Dampaknya. Praktik ini melanggengkan system perbudakan (trafficking).
  • Semua biaya ditanggung oleh buruh migran. Ini tidak terjadi di penempatan PRT,ini biasanya terjadi pada system magang, program G to G untuk buruh pabrik ker Korea Selatan, perawat (nurse) ke Jepang. Biayanya murah tetapi punglinya tinggi.
  • Biaya ditanggung bersama oleh buruh migran dan majikan. Dasarnya 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja. 

Praktik Pemberian Utang. Catatan Kasus Over Charging di Taiwan dan Hong Kong

  • Rezim Nusron Wahid, mengadopsi program Kredit Usaha Rakyat yang pernah diberlakukan dizamannya SBY. Bedanya dengan terdahulu pelaksana saat ini ada 5 Bank besar, yaitu BNI, BRI, Mandiri, MayBank, Sinar Mas. Pelaksana KUR hanya boleh memberi bunga 9 % ditambah 3% administrasi. Aturan Nusron yang diterbitkan pada 19 November 2015 kemudian disikat dengan Permenaker No. 45 tahun 2015 yang diterbitkan pada 31 Desember 2015, Pelaksana pembiayaan boleh Bank Umum, BPR, dan Koperasi Simpan Pinjam.
  • Pada praktiknya KUR dari jamannya SBY sampai sekarang tidak disukai karena pencairannya di ujung, sementara PPTKIS inginnya di awal.
  • Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh PPTKIS, antara lain : pertama PPTKIS menalangi biaya proses, dan tetap mengajukan KUR, dengan demikian maka calon TKI hutang pada petinggi di PPTKIS, ketika KUR cair maka uang itu masuk kepada petingg PPTKIS. Kedua surat utang calon TKI di jual kepada finance di luar negeri dengan bunga tinggi. Ketiga para calo dibiarkan melakukan pemberian informasi palsu dalam proses perekrutan akan mendapatkan uang jajan sebesar 2-4 juta rupiah, padahal uang tersebut pada faktanya adalah uang pinjaman dari koperasi dengan jumlah melebihi yang diberikan kepada calon TKI, misalnya calon TKI hanya menerima 4 juta padahal hutang kepada koperasi tersebut 8 juta. Praktik calo ini kemudian mengakibatkan double loan. Ketigapara calo memungut biaya penempatan calon TKI formal yang akan bekerja di industri dengan biaya hingga 40 jutaan untuk membeli job, padahal pemerintah tidak pernah mengatur biaya beli job. Keempat biaya penempatan eks buruh migran yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan, disamakan dengan biaya buruh migran pemula.

Solusi UU No 18/2017 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Menghapus 6 peraturan menteri ketenagakerjaan.
  • Melaksanakan amanat pasal 41 huruf I Undang Undang No 18/2017 yang berbunyi tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah "menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Seperti diketahui komponen biaya penempatan tertinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan, jika biaya ini disubsisi oleh pemerintah, maka sudah mengurangi biaya penempatan sebesar 6-8 juta.
  • Segera merevitalisasi BLK yang ada di daerah, sehingga pendidikan dan pelatihan vokasi tidak memusat di kota-kota besar yang jauh dari kampung halaman buruh migran yang mengakibatkan biaya transportasi dan biaya hidup yang ting

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun