Ilustrasi - tenaga kerja wanita (Kompas.com)
Menanggapi banyaknya pertanyaan tentang besaran biaya penempatan yang harus ditanggung oleh TKI Hong Kong, perlu kiranya menginformasikan dan menyebarkan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, serta sumber yang jelas. Pertanyaan ini juga menjelaskan bahwa informasi masih menjadi barang mahal dan masih sulit diakses, terutama yang akan bekerja sebagai TKI PRT di Hong Kong.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 98 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong, total biayanya bervariasi, ada besaran biaya untuk TKI yang berasal dari Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.
Total biaya untuk TKI luar Pulau Jawa sebesar Rp 30.077.400.
Biaya tersebut ditanggung oleh Majikan dan TKI.
Biaya yang ditanggung majikan sebesar Rp 12.297.000 (untuk merekrut TKI dari Pulau Jawa) atau Rp 15.297.000 (untuk merekrut TKI luar Pulau Jawa).
Besaran biaya yang ditanggung oleh majikan dipergunakan untuk:
Legalisasi kontrak kerja: Rp 341.000
Asuransi TKI di Hong Kong (2 Tahun): Rp 1.320.000
Tes kesehatan TKI di Hong Kong: Rp 660.000
Visa kerja: Rp 176.000
Tiket ke Hong Kong (PP): dari Jawa sebesar Rp 4.000.000, Luar Jawa sebesar Rp 7.000.000
Airport tax dan handling: Rp 300.000
Jasa agensi Hong Kong: Rp 5.500.000
Besaran biaya yang ditanggung oleh TKI, sebesar Rp 14.780.400. Biaya ini digunakan untuk:
Asuransi perlindungan TKI: Rp 400.000
Pemeriksaan psikologi: Rp 250.000
Pemeriksaan kesehatan: Rp 700.000
Paspor: Rp 255.000
Biaya pelatihan (600 jampel): Rp 5.500.000
Peralatan dan bahan praktek: Rp 3.000.000
Uji kompetensi: Rp 150.000
Jasa PPTKIS: Rp 4.114.000
Jasa Agency (10% dari gaji pertama TKI) Rp 411.400
Biaya yang ditanggung oleh TKI, dibayar melalui potongan gaji setiap bulannya sebesar HKD 2596 s/d 3000, selama 6 bulan. Jika kurs Dolar Hongkong sebesar Rp 1700 maka jumlah potongan gaji itu mencapai Rp 26.203.800 s/d Rp 35.700.000.
Selisih antara biaya yang ditanggung dan dibayar oleh TKI adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pelaksanan Penempatan TKI Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Mitra Usahanya (Agen) di Hong Kong. Keuntungan tersebut mencapai Rp 11.423.000 s/d 20.919.600.
Dari komponen biaya tersebut, kita juga bisa melihat bahwa tidak ada intervensi signifikan dari pemerintah untuk memurahkan biaya penempatan TKI PRT Hong Kong. Padahal pelayanan itu harus mudah murah cepat aman. Padahal pemerintah juga menyebutnya sebagai pahlawan devisa, yang mengirim remitansi mencapai 9.5 miliar USD (Rp124 triliun) pada tahun 2015.Â
Melalui Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Revisi Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang diterbitkan pada 4 Desember 2014, menghapus biaya jasa PPTKIS sebesar Rp 4.114.00. Maka seharusnya biaya penempatan TKI PRT Hong Kong sebesar Rp 10.666.400.
Tapi kok praktiknya TKI masih dibebani biaya penempatan sebesar Rp 14.780.400 saja sih?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H