Selisih antara biaya yang ditanggung dan dibayar oleh TKI adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pelaksanan Penempatan TKI Swasta, Lembaga Pembiayaan dan Mitra Usahanya (Agen) di Hong Kong. Keuntungan tersebut mencapai Rp 11.423.000 s/d 20.919.600.
Dari komponen biaya tersebut, kita juga bisa melihat bahwa tidak ada intervensi signifikan dari pemerintah untuk memurahkan biaya penempatan TKI PRT Hong Kong. Padahal pelayanan itu harus mudah murah cepat aman. Padahal pemerintah juga menyebutnya sebagai pahlawan devisa, yang mengirim remitansi mencapai 9.5 miliar USD (Rp124 triliun) pada tahun 2015.Â
Melalui Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Revisi Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang diterbitkan pada 4 Desember 2014, menghapus biaya jasa PPTKIS sebesar Rp 4.114.00. Maka seharusnya biaya penempatan TKI PRT Hong Kong sebesar Rp 10.666.400.
Tapi kok praktiknya TKI masih dibebani biaya penempatan sebesar Rp 14.780.400 saja sih?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H