Mohon tunggu...
Bobby Triadi
Bobby Triadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sambil tersenyum

Lahir di Medan, berkecimpung di dunia jurnalistik sejak tahun 1998 dan terakhir di TEMPO untuk wilayah Riau hingga Desember 2007.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menggunakan Hukum sebagai Senjata Politik

30 Mei 2014   20:58 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:56 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1401433008619261598

Lalu penguasa-penguasa berjiwa kerdil pun mencari jalan yang lain, mencari-cari kesalahan lawan politiknya, bila perlu hingga ke ujung langit. Ketika lawan politiknya telah menyandang gelar terdakwa kasus pidana, maka lapanglah jalan politik di hadapannya. Soal ini bukan lagi rahasia dinegeri ini.

Kampanye anti korupsi dan memerangi koruptor, menjadi senjata baru bagi penguasa kerdil untuk membungkam lawan-lawan politiknya. Tentu kita harus fair, tidak semua politisi penyandang gelar terdakwa tindak pidana korupsi adalah produk kriminalisasi politik. Sebagian besar malah benar-benar koruptor yang layak dimajukan ke pengadilan. Tetapi ada juga yang benar telah menjadi korban kriminalisasi politik, dan ke arah inilah tulisan ini bermaksud.

Syarat seorang politisi masuk dalam kategori korban kriminalisasi politik, di antaranya adalah adanya ekspektasi dan rivalitas politik yang saling bersinggungan, ada intervensi politik tingkat tinggi, dan adanya upaya menjadikan seseorang sebagai target yang harus kena, melalui usaha mencari-cari kesalahan yang tidak sepadan dengan postur kasus itu sendiri.

Dengan menyandang gelar terdakwa tindak pidana korupsi, seorang subyek politik telah mati langkah. Publik—yang diharu biru oleh kampanye anti korupsi—mencemooh dan menjauhinya, basis politiknya hancur, karir politiknya dikubur hidup-hidup. Apa yang dialami politisi penyandang gelar terdakwa tindak pidana korupsi jauh lebih berat dari tapol di masa lalu. Kriminalisasi politik adalah cara yang lebih canggih dan jauh lebih efektif untuk membunuh lawan-lawan politik.

Mengapa disebut kriminalisasi? Karena motif utama pembidiknya adalah penghilangan lawan politik. Pasal-pasal pidana yang dikenakan dapat dicari-cari. Hukum sibuk mencari-cari dan mengabaikan temuan di depan mata, karena tidak relevan dengan syarat politiknya. Kriminalisasi politik dan tahanan politik dilahirkan oleh ibu yang sama. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun