Â
Dua dasawarsa Mahkamah Konstitusi sungguh patut menjadi momen untuk merenungkan kembali kontribusi MK bagi kehidupan berbangsa dan bernegara kita jelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini.
Tema “20 Tahun MK: Catatan dan Harapan Publik" menjadi kaca benggala bagi kita, anak bangsa, dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia tercinta sepanjang eksistensinya.
Jose H. Choper dalam Judicial Review and the National Political Process: A Functional Reconsideration (1980) mengemukakan gagasan mengenai pentingnya keberadaan lembaga negara yang menegakkan mekanisme judicial review.
Selaras dengan gagasan itulah, Mahkamah Konstitusi di Indonesia menjalankan fungsi judicial review yang di banyak negara menjadi mekanisme untuk membatasi dan mengatasi kelemahan demokrasi tradisional (I Dewa Gede Palguna, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, 2008).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) merupakan lembaga peradilan yang berfungsi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, selain Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, tanggal 9 November 2001. Uniknya, Indonesia adalah negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi.
Secercah Asa bagi Penyintas Tragedi Politik 1965
Setiap bangsa besar harus melewati masa kelam untuk meraih masa cemerlang. Negeri kita tercinta Indonesia pun demikian.
Perjalanan bangsa kita yang sebentar lagi merayakan ulang tahun kemerdekaan ke-78 memang penuh warna. Ada tawa dan tangis. Ada pula para penyintas masa kelam bangsa. Salah satunya adalah para eks anggota PKI.