Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan MK di Mata Penyintas Tragedi Politik dan Kaum Muda Energik

23 Juli 2023   23:31 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:32 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis mewawancarai sejumlah perwakilan generasi muda nan energik guna menjaring opini mengenai kiprah dan putusan Mahkamah Konstitusi bagi mereka.

Giovani (32) yang saat ini berdomisili di Kabupaten Banyuasin mengemukakan bahwa ia mengapresiasi putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.

Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023) menyampaikan bahwa MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu alasan pokok penolakan adalah bahwa para hakim konstitusi menganggap gugatan tidak beralasan menurut hukum.

Sesuai hasil sidang MK tersebut, sistem Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka atau coblos caleg (calon legislatif).

Menurut Giovani, pemuda asal Sumatra Selatan, berkat putusan MK ini masyarakat dapat memilih langsung calon pilihannya. Tidak ada lagi peluang bagi partai untuk “memilihkan kucing dalam karung” dalam sistem tertutup. Transparansi Pemilu menjadi lebih terjamin.

Giovani juga mengusulkan agar MK banyak membuat lomba karya ilmiah tentang konstitusi bagi para mahasiswa dan kaum muda harapan bangsa.

Sementara itu, Fatkhur Rahman (33) mendukung putusan MK yang mempermudah bolehkan pemilih di luar DPT untuk mencoblos asal dapat menunjukkan dokumen kependudukan (elektronik) yang sah.

Kita tahu bahwa MK telah melakukan sidang putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Waktu itu para hakim MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan prosedur pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

“Putusan MK ini menjamin pelaksanaan hak memilih dalam Pemilu bagi para pemilih yang karena situasi tertentu tidak bisa memilih di daerah domisili asalnya,” kata Fatkhur yang berprofesi sebagai penerjemah di Kota Pelajar Yogyakarta. Ia berharap agar MK semakin kokoh menegakkan konstitusi.

Apresiasi Putusan MK terkait Perjanjian Internasional

Anna Anindita (27), pengajar hukum internasional, mengapresiasi putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun