Najwa membeberkan, gaya hidup mewah oknum kepolisian tersebut jelas tidak sesuai dengan gaji dan tunjangan yang diterima.Â
Akan tetapi, Najwa dan Narasi bukan hanya menyorot lembaga kepolisian saja. Ia dan Narasi juga berani membahas topik-topik sensitif, termasuk korupsi oknum jaksa agung.
Unggahan di Twitter Narasi juga tanpa tedeng aling-aling. "Orang di lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung aja berani untuk korupsi...Mau heran, tapi yah gimana yah~", cuit Narasi pada 23 September 2022.
Masih pada hari yang sama, Narasi mencuit tentang proses peradilan para pelaku kejahatan HAM yang tak kunjung usai. "Kalau enggak sampai mengadili para pelanggar HAM, belum selesai juga dong namanya," cuit Narasi.
Peretasan sebagai preseden buruk kebebasan pers
Upaya peretasan terhadap akun media sosial 11 awak Narasi menjadi preseden buruk kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis tanah air kerap mendapat intimidasi terkait pemberitaan media yang dinilai "mengusik" pihak-pihak tertentu.
Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, pada tahun 2020 lalu terdapat 38 jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.Â
Rinciannya meliputi 12 kasus perusakan dan perampasan alat atau data hasil liputan, enam kasus kekerasan fisik, 13 kasus intimidasi, dan tujuh kasus penahanan atau penangkapan oleh oknum aparat keamanan.
Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kebebasan pers perlu dilindungi. Pemerintah dan masyarakat perlu mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab agar pers dapat mengawal proses pembangunan bangsa.
Semoga kebebasan pers dapat semakin terjamin di negara tercinta kita ini. Salam untuk segenap orang jujur, baik di pemerintahan, media, maupun warga jelata.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H