Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Uang, Nasib Maling Ayam Paling Malang

28 Januari 2022   16:03 Diperbarui: 28 Januari 2022   18:27 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi di bawah 50 juta cukup kembalikan uang? Nasib maling ayam paling malang - Kompas.com/Nurwahidah

Kita sudah sering membaca kabar, warga menganiaya atau bahkan mengeroyok hingga tewas maling kecil-kecilan. Saya yang pernah membantu pelayanan di sebuah penjara juga tahu situasi di dalam penjara yang tidak nyaman.

Jika koruptor di bawah 50 juta hanya diminta mengembalikan kerugian negara, sementara maling ayam tetap jadi penjahat paling malang, tidak ada keadilan.

Kalau mau adil, bebaskan semua pelaku pencurian kecil dari tuntutan pidana penjara. Masalahnya, ini juga berbahaya karena lantas orang tidak takut lagi mencuri ayam.

Hukum dibuat untuk membuat jera pelaku kejahatan. Memberikan hak khusus bagi koruptor di bawah 50 juta adalah kesalahan fatal yang mencederai rasa keadilan warga biasa.

Di sejumlah negara, justru koruptor mendapatkan hukuman yang berat. Alih-alih memudahkan koruptor dengan hukuman ala kadarnya, Indonesia seharusnya memperberat hukuman bagi koruptor.

Simak: Wanita Usia 24 Tahun Pecah Rekor Koruptor Termuda, Pertanda Apa?

Sudah lama diusulkan, pemiskinan koruptor dan publikasi wajah buronan dan terdakwa korupsi sebagai hukuman tambahan. Mengapa tidak kunjung diterapkan? 

Ruang Berbagi. Warga biasa yang takut pencuri ayam, tapi lebih takut pada koruptor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun