Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mengapa Natal Akhirnya Jadi Hari Libur Nasional di Irak?

22 Desember 2020   11:26 Diperbarui: 22 Desember 2020   20:00 1940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Tahun Baru; 2. Proklamasi Kemerdekaan; 3. Nuzulul-Qur'an; 4. Isra Mikraj; 5. Idul Fitri (2 hari); 6. Idul Adha ; 7. Tahun Baru Hijriyah ; 8. Maulid Nabi; 9. Jumat Agung; 10. Hari Senin Paskah; 11. Kenaikan Isa Almasih; 12. Pantekosta; 13. Hari Natal. dan 14. Hari Buruh 1 Mei.

Dalam perjalanan waktu, ada perubahan dan penambahan libur nasional perayaan hari besar agama. Sejak 1983, hari raya Nyepi dan hari raya Waisak menjadi hari-hari libur nasional. 

Sejak 2003 Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003. Demikian informasi dari situs ini.

Salam toleransi. Salam persaudaraan. Selamat (jelang) Natal bagi saudara-saudari kristiani. R.B.

[Hak cipta artikel dimiliki Ruang Berbagi Kompasiana]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun