1. Tahun Baru; 2. Proklamasi Kemerdekaan; 3. Nuzulul-Qur'an; 4. Isra Mikraj; 5. Idul Fitri (2 hari); 6. Idul Adha ; 7. Tahun Baru Hijriyah ; 8. Maulid Nabi; 9. Jumat Agung; 10. Hari Senin Paskah; 11. Kenaikan Isa Almasih; 12. Pantekosta; 13. Hari Natal. dan 14. Hari Buruh 1 Mei.
Dalam perjalanan waktu, ada perubahan dan penambahan libur nasional perayaan hari besar agama. Sejak 1983, hari raya Nyepi dan hari raya Waisak menjadi hari-hari libur nasional.Â
Sejak 2003 Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003. Demikian informasi dari situs ini.
Salam toleransi. Salam persaudaraan. Selamat (jelang) Natal bagi saudara-saudari kristiani. R.B.
[Hak cipta artikel dimiliki Ruang Berbagi Kompasiana]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H