Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kapan Indonesia Hukum Laki-laki Pelanggan Prostitusi dengan Sex Buyer Law?

16 September 2020   06:15 Diperbarui: 17 September 2020   14:07 1549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapan Indonesia Terapkan Sex Buyer Law?

Kisah sukses Sex Buyer Law sudah terbukti di Swedia, negara asal model Nordik dan sejumlah negara yang telah menerapkannya. Sex Buyer Law kiranya akan membuat pria pelanggan prostitusi berpikir dua-tiga kali sebelum mencari layanan seksual berbayar karena adanya ancaman hukuman.

Penerapan Sex Buyer Law memang memerlukan anggaran, infrastruktur, edukasi, dan eksekusi yang memadai. Sebelum itu, para pemangku kepentingan harus berdiskusi secara serius untuk menyepakati penerapannya di Indonesia.

Sex Buyer Law bisa jadi adalah hal baru yang manfaat positifnya masih diperdebatkan secara ilmiah. Akan tetapi, pengalaman negara-negara yang telah menerapkan hukuman bagi pelanggan prostitusi dan menolong (wanita) pekerja seks komersial membuktikan, mengkriminalisasi pria pelanggan prostitusi lebih bermartabat daripada menghukum wanita korban eksploitasi.

Penerapan Sex Buyer Law kiranya berdampak positif dengan keberhasilan menekan angka prostitusi dan kejahatan terhadap prostitusi. Kapan Indonesia menerapkan hukuman bagi (pria) pelanggan prostitusi?

Alih-alih sibuk menggerebek PSK di hotel, (para) anggota DPR RI seharusnya fokus menyusun undang-undang yang melindungi wanita korban eksploitasi dan menghukum laki-laki klien prostitusi. Semoga!

Pojok baca: 1, 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun