5. Mewaspadai permintaan uang, donasi dan tawaran investasi
Umumnya orang memanfaatkan status palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Waspadai permintaan uang, donasi, dan penawaran investasi yang oknum itu ajukan.Â
6. Dokumentasikan oknum itu dan jejak digitalnya
Untuk mengadakan verifikasi, kita memerlukan dokumentasi berupa foto, rekaman video, dan riwayat chat/panggilan telepon dengan oknum yang mengaku-aku diri sebagai pemuka agama.Â
7. Laporkan ke aparat kepolisian
Oknum pemuka dan tokoh agama palsu mana pun bisa dijerat dengan hukum positif Indonesia. Pasal-pasal yang dapat dikenakan tergantung jenis kejahatannya: penipuan, penyebaran kabar palsu, dan pencemaran nama baik.
Khusus umat Katolik: Jika mengundang pastor tamu dari luar paroki untuk merayakan sakramen-sakramen di rumah, hendaknya meminta izin atau memberitahu paroki setempat melalui ketua lingkungan/kelompok basis umat.Â
Kita memang menghormati sosok (mantan) pastor, tetapi juga patut waspada. Jangan mudah terpesona oleh penampilan luar seseorang, termasuk (mantan) pemuka agama. Dalamnya lautan bisa kita tahu, maksud hati seseorang siapa yang tahu?
Salam persaudaraan. Artikel terkait: Sertifikasi Pemuka Agama, Perlukah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H