Peraturan pemerintah mengenai dosen dan profesor dapat kita temukan dalam Permenpan 46 tahun 2013. Dalam pasal Pasal 24, disebutkan bahwa :
PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan akademik Dosen harus memenuhi syarat, antara lain berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi dan berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.Â
Dosen dapat dinaikkan jabatannya, antara lain jika mencapai angka kredit yang disyaratkan; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir; dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
Dosen dapat naik jabatan menjadi lektor, lektor kepala, dan profesor.Â
Syarat naik jabatan jadi lektor adalah setidaknya wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.
Syarat-syarat menjadi lektor kepala adalah wajib mempunyai:
1) pemilik ijazah doktor (S3) harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
2) pemilik ijazah magister (S2) harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
Seorang profesor wajib memiliki:
1) ijazah doktor (S3) atau yang sederajat;
2) paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3);