Kesimpulan umum: Sebagian (besar) pernyataan Hadi Pranoto tidak didukung bukti ilmiah dan secara kebahasaan tidak tepat.Â
Siapa "Profesor" Hadi Pranoto?
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3), syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar antara lain adalah:
1) Â memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) Â paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3)  karya ilmiah yang dipublikasikan pada  jurnal internasional bereputasi.
Penelusuran pada laman Google Scholar, Scopus, dan SINTA Ristekbrin untuk nama Hadi Pranoto dengan penelitian terkait mikorbiologi dan Covid-19 tidak menghasilkan hasil pencarian relevan.
Ada nama Hadi Pranoto, namun foto dan bidang ilmu bukan seperti Hadi Pranoto yang diwawancarai Anji. Beberapa berita yang memuat nama Hadi Pranoto dimuat situs dengan kredibilitas meragukan.Â
Nama Hadi Pranoto dikaitkan dengan "Tim Riset Herbal COVID-19 untuk Bangsa". Tim ini beranggotakan Surya Atmaja, Hadi Pranoto dan Mukhlis Ramlan.Â
Tidak ada gelar akademik dan lembaga akademik yang disebutkan dalam rilis pers yang dimuat beberapa media. Menurut Kompas.com, ternyata sosok Hadi Pranoto sempat muncul di pemberitaan yang viral karena mengundang raja dangdut Rhoma Irama di Bogor saat pandemi Covid-19.
Hadi Pranoto ternyata keluarga pengundang Rhoma Irama dalam gelaran hajatan khitanan saat pandemi di Bogor. Hal ini tentu saja menyalahi protokol kesehatan.Â
Hikmah untuk Anji dan Pembuat Konten
Anji adalah musisi budiman. Tidak ada keraguan soal kiprahnya di dunia musik tanah air. Menjadi rawan ketika seorang musisi membuat konten di luar bidang yang ia kuasai, yakni penanggulangan pandemi.
Anji sebagai pembuat konten dan influencer tenar kiranya perlu dengan rendah hati memperbaiki mutu unggahan medsos dan kontennya terkait Covid-19.