Lagu "Keke Bukan Boneka" karya Kekeyi viral di media. Bukan hanya karena sosok yang menciptakan dan memopulerkan adalah Kekeyi, artis yang unik, namun juga karena belakangan lagu itu diklaim menjiplak bagian dari lagu "Aku Bukan Boneka".
Novi Umar, sang pencipta lagu "Aku Bukan Boneka" yang dipopulerkan Rinni Wulandari (Rini Idol) mengatakan, ia memaklumi Kekeyi yang belum mengerti arti dari karya cipta seseorang. Akan tetapi, Novi Umar menyesalkan mengapa manajemen dan label Kekeyi tidak memperhatikan soal ini.
Tanggapan Kekeyi
Dalam video wawancara dengan Anji di kanal YouTube Dunia Manji, Kekeyi mengatakan bahwa lagu karyanya itu ia ciptakan demi menghibur masyarakat semata. Tiada niat buruk untuk melanggar hak cipta orang lain.
Kekeyi bahkan telah menelepon Rinni Wulandari untuk meminta maaf jika ada kesalahan yang ia lakukan.
Kepada Anji, Kekeyi mengaku tidak tahu bahwa ada bagian lagu yang ia ciptakan yang ternyata mirip bagian lagu Aku Bukan Boneka.
Kasus Lagu Mirip di Indonesia
Dikutip dari skripsi M. Ryan Hernanadi, terdapat sejumlah kasus dugaan lagu mirip yang melibatkan musikus Indonesia.
Lagu band D'masiv "Diam Tanpa Kata" diduga mirip lagu "Awakening" dari band Switchfoot. Lagu Juwita Bahar "Pusing Pala Barbie" dituding menjiplak lagu tenar Meghan Trainor "All About the Bass". Lagu "Cinta Mati" Achmad Dani diduga memiliki kesamaan progresi akor dengan lagu "Twilight Solitude" karya band Jepang, Casiopea.
Dikutip dari situs ini, lagu Armada "Asal Kau Bahagia" diduga meniru nada lagu salah satu OST Meteor Garden, "Liu Xing Yu". Lagu ini tersua dalam debut studio album Mandarin F4 (2001).
Lagu "Mari Bercinta" Aura Kasih dinilai mirip lagu Sean Paul feat Eve "Give It to You". Aura mengakui kemiripan nada lagu itu, namun ia mengatakan bahwa ia hanya menulis lirik, sementara aransemen lagu dibuat orang lain.
Hukum Hak Cipta di Indonesia
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur, antara lain, hak moral dan ekonomi pencipta, termasuk pencipta lagu.
Seorang pencipta dapat mengajukan gugatan jika hak ekonominya dilanggar, antara lain, ketika (sebagian) karyanya digunakan pihak lain demi keuntungan ekonomi tanpa seizinnya.
Menurut Pasal 58 UU Nomor 28 Tahun 2014, hak pencipta atas ciptaanya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Akan tetapi, pembuktian adanya pelanggaran hak ekonomi pencipta ini tentu saja perlu pembuktian hukum. Sayangnya, UUHC di Indonesia belum merinci kriteria sebuah lagu dianggap menjiplak jika kesamaan mencakup hal-hal teknis seperti apa.
Berbeda dengan pandangan umum bahwa plagiasi "diperbolehkan" sepanjang tidak melebihi 32 ketukan atau 8 birama/bar, UUHC Nomor 28 Tahun 2014 tidak memuat aturan rinci semacam itu.
Akan tetapi, hal ini juga terjadi di luar negeri. Undang-undang hak cipta AS secara samar-samar menulis adanya "kesamaan substansial" antara dua karya. Namun, tiada aturan lebih rinci untuk menentukan apa yang sebenarnya merupakan "kesamaan substansial".
Karena undang-undang hak cipta di negeri Paman Sam tidak menetapkan aturan, saksi ahli apa pun dapat menganggap kesamaan apa pun sebagai substansial atau dengan mudah menganggapnya sebagai tidak substansial. Karena itu, putusan pengadilan pada umumnya bergantung pada praktik umum kasus-kasus sebelumnya (yurisprudensi).
Batas Samar antara Plagiasi dan Inspirasi
"Jack talked about how music is essentially twelve notes between any octave. Twelve notes and the octave repeats. It’s the same story told over and over, forever. All any artist can offer the world is how they see those twelve notes. That’s it."
"Jack berkata tentang bagaimana musik pada dasarnya adalah 12 not dalam oktaf apa pun. Dua belas not dan oktaf berulang terus. Kisah yang sama diceritakan lagi dan lagi, selamanya. Tiap artis bisa menawarkan pada dunia bagaimana mereka memandang 12 not tadi. Ya begitu."
Demikian sebuah kutipan dari film "A Star is Born".
Sering terjadi, ada batas samar atau ruang abu-abu antara plagiasi dan (ter)inspirasi. Anji, musikus ternama Indonesia pun mengakui, ia pernah mengarang lagu yang ternyata secara kebetulan sebagian mirip lagu orang lain.
Anji bukan satu-satunya musikus Indonesia yang pernah mengalami atau dianggap orang mengalami hal serupa.
Lagu Melly Goeslaw, “Ku Bahagia” yang merupakan salah satu OST film Ada Apa Dengan Cinta dianggap mirip dengan lagu milik Shades Apart berjudul “Stranger by The Day”.
Lagu "Kosong" yang dipopulerkan Dewa 19 konon mirip dengan "Jealousy" milik Queen, yang disukai oleh Ahmad Dhani, penggawa Dewa 19.
Lagu NOAH "Kisah Cintaku" kabarnya mirip lagu "Say All I Need" One Republic.
Kita sebagai publik tidak pernah tahu, apakah para musikus atau pencipta lagu tersebut sengaja atau tidak memasukkan unsur lagu-lagu karya orang lain ke dalam karya mereka.
Sama halnya, sekarang kita tidak sungguh bisa mengetahui, apakah Kekeyi sungguh tidak tahu atau justru sungguh terinspirasi lagu tenar Aku Bukan Boneka yang dipopulerkan Rinni Wulandari. Soalnya, refren lagu Rinni memang sangat catchy atau gampang nyangkut di telinga. Bisa saja secara tidak sengaja, musik catchy ini tersimpan manis di memori Kekeyi dan muncul saat ia mencipta lagu Keke Bukan Boneka.
Menariknya, bukan cuma refren, judul dua lagu itu pun mirip, bukan? Keke Bukan Boneka dan Aku Bukan Boneka. Bisa jadi, seseorang memang sangat terinspirasi suatu karya yang pernah ia dengar hingga ke alam bawah sadar. Nah, ketika menganggit karya, memori alam bawah sadar itu yang muncul tanpa permisi.
Hikmah bagi Musikus dan Penikmat Musik
Kejadian lagu mirip lagu orang lain seperti yang sedang dialami Kekeyi bukan kasus pertama dan kiranya juga bukan kasus terakhir. Saya sepakat dengan nasihat Anji kepada Kekeyi.
Pada intinya, Anji menasihati Kekeyi supaya ke depannya, Kekeyi memberikan pengakuan kepada pencipta lagu yang menjadi inspirasi karyanya.
Hikmah bagi penikmat musik, jika kita mendengar lagu mirip, jangan ngegas dulu dengan menuduh itu pasti plagiat. Bisa jadi bukan plagiat, tapi terinspirasi (secara tak sadar).
Soal lagu mirip, memang ada kemungkinan bahwa: 1) secara kebetulan murni karya itu (sebagian) mirip dengan karya orang lain atau 2) si pencipta merekam melodi atau lirik yang menarik dalam memorinya dan secara tak sengaja menuangkan kembali memori musik itu dalam karya barunya.
Kemungkinan lain, ya memang pencipta lagu baru lalai mengakui inspirasi dari karya orang lain (tindakan plagiat secara sadar).
Menariknya, dalam hukum hak cipta di Amerika Serikat, jika tidak ada pengakuan dari "tersangka", musikus yang menuduh musikus lain mencuri karyanya harus membuktikan bahwa si plagiator memiliki akses terhadap karya asli yang dijiplak.
Artinya, harus dibuktikan bahwa si tersangka pelaku plagiat pernah mendengar lagu itu dan "kemiripan" lagu harus bisa dibuktikan dengan menjelaskan kesamaan unsur-unsur khas komposisi musik lagu tersebut.
Karena ketidakjelasan ukuran "kemiripan" ini, banyak kasus plagiat lagu diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan.
Daripada tersandung kasus, memang semestinya kita jujur jika memang nyatanya karya kita terinspirasi dari lagu orang lain. Tulis saja "karya ini terinspirasi oleh karya NN". Tentu saja ini mengandaikan kita lebih dulu meminta izin dan membuat kesepakatan (ekonomi dan hukum) dengan pemilik karya asli.
Jika memang sungguh tak sengaja, minta maaf segera dengan tulus dan segera bermusyawarah untuk menemukan solusi (dan kompensasi) yang tepat, terutama bagi pemilik karya asli yang haknya telah dilanggar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H