Pendatang dari luar negeri yang bekerja di Korea Selatan tertarik bekerja di kapal penangkap ikan itu karena terpikat iming-iming gaji yang besar. Namun, fakta tak semanis janji.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo mengungkapkan, empat dari 18 (ABK) di Kapal Longxing 629 meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya dibuang ke laut lepas.
Ari Purboyo mengungkapkan, ketiga ABK meninggal dunia dalam kondisi tubuh yang bengkak. Tiga ABK tersebut, adalah Al Fattah (meninggal pada September 2019), Sefri dari Palembang dan Ari pada Februari 2020.
Sekadar info, video MBC menayangkan saat-saat jenazah Ari dilarung ke laut.Â
Kedelapanbelas ABK asal Indonesia dijemput kapal Longxing setahun lalu. Adapun perusahaan yang memberangkatkan mereka adalah PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ) dan PT Karunia Bahari.
14 ABK tersisa ditolong oleh pemerintah Korea Selatan dan kini sedang diupayakan pemulangan kembali ke Indonesia.
Menanggapi Secara Bijak
Kasus pelanggaran hak pekerja yang dilakukan kapal Longxing itu adalah cermin dari kejahatan oknum operator kapal penangkap ikan asing Tiongkok. Otoritas Korea Selatan kini sedang mengadakan penyelidikan atas kasus ini.Â
Kasus semacam ini hendaknya kita sikapi dengan bijaksana, tanpa harus bersikap rasis. Tidak ada satu bangsa pun yang sempurna. Tiada satu negara pun yang sempurna. Tiada satu suku atau ras pun yang sempurna kelakuan seluruh warganya.Â
Di Indonesia, seperti kita tahu, berita semacam ini rawan dipelintir untuk kepentingan sempit oleh kelompok-kelompok tertentu.Â
Sejarah politik Indonesia memang kental dengan adu domba pihak-pihak tertentu dengan mengetengahkan isu suku, agama, dan ras. Bahkan, jika kita tarik jauh ke belakang, para penjajah pun memanfaatkan isu SARA untuk memecah belah rakyat Nusantara.Â